Modus WNA Bisa Kuasai Aset dan Tanah di Bali Terbongkar, dari Nominee hingga Nikah Singkat

Ilustrasi properti dan tanah di BaliIlustrasi properti dan tanah di Bali
Praktik Nominee dan Nikah Kilat, Cara WNA Kuasai Tanah Bali Jadi Sorotan

INBERITA.COM, Fenomena penguasaan lahan oleh warga negara asing (WNA) di Bali kembali menjadi sorotan serius pemerintah daerah.

Berbagai modus disebut terus berkembang, mulai dari skema nominee hingga memanfaatkan celah hukum melalui perkawinan dengan warga negara Indonesia (WNI).

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa praktik tersebut bukan sekadar isu administratif, melainkan telah menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat lokal.

Ia menilai, jika tidak segera ditangani secara tegas, kondisi ini berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang bagi keberlanjutan kepemilikan aset di Bali.

Menurut Koster, selain praktik nominee yang sudah lama dikenal, modus lain yang kini marak digunakan adalah menikahi warga lokal sebagai jalan untuk menguasai aset, khususnya tanah.

Dalam banyak kasus, pernikahan tersebut tidak dilandasi hubungan personal yang kuat, melainkan lebih sebagai strategi untuk mempermudah pengalihan kepemilikan.

Ia menggambarkan pola yang kerap terjadi di lapangan, di mana hubungan tersebut berlangsung singkat dan berakhir setelah tujuan tercapai. Dalam skema ini, tanah yang sebelumnya dimiliki warga lokal kemudian beralih kendali kepada pihak asing.

“Saya perlu mengingatkan ini dan kita harus urusi ini dengan serius. Penduduk lokal ini dimanfaatkan oleh WNA kawin, untuk mempermudah pengalihan kepentingannya, yaitu penguasaan aset,” kata Koster.

“Dan ini berbahaya terhadap Bali masa yang akan datang, kawin sebentar, cerai. Kawin sebentar cerai. Kawin sebentar cerai akhirnya kita akan menghadapi masalah ke depan. Tanahnya sudah dimiliki jadinya,” sambutnya.

Pernyataan tersebut menegaskan kekhawatiran pemerintah daerah terhadap potensi hilangnya kontrol masyarakat lokal atas tanah mereka sendiri. Dalam jangka panjang, kondisi ini dikhawatirkan dapat menggeser struktur kepemilikan lahan di Bali.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan regulasi yang lebih ketat.

Salah satu poin utama dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi WNA untuk memiliki atau menguasai lahan, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui celah perkawinan.

Meski demikian, Koster menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup peluang bagi WNA untuk tetap berusaha di Bali.

Aktivitas ekonomi tetap diperbolehkan selama dilakukan melalui mekanisme yang sah, seperti kerja sama bisnis dengan warga lokal atau sistem sewa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Melarang WNA memiliki atau menguasai lahan di Bali, secara langsung dan tidak langsung, yaitu dengan memanfaatkan status perkawinan dengan krama lokal Bali. Ini harus kita kendalikan,” kata dia.

Selain modus perkawinan, praktik nominee masih menjadi celah yang paling sering dimanfaatkan. Skema ini umumnya melibatkan penggunaan nama warga lokal sebagai pemilik formal, sementara kendali sebenarnya berada di tangan pihak asing.

Menurut Koster, praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam banyak kasus, masyarakat lokal justru berada pada posisi rentan karena hanya dijadikan perantara dalam transaksi yang menguntungkan pihak luar.

Ia menilai bahwa skema nominee telah lama menjadi pintu masuk bagi penguasaan aset oleh WNA, terutama di kawasan strategis seperti pesisir dan perbukitan yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi merusak keseimbangan ekonomi lokal serta memperlebar kesenjangan antara masyarakat dan investor asing. Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu adanya pengawasan dan penindakan yang lebih tegas.

Dalam regulasi yang tengah disiapkan, sanksi tidak hanya akan diberikan kepada pemilik modal, tetapi juga kepada pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi praktik tersebut.

Mulai dari perantara, fasilitator, hingga penyedia jasa pendukung akan menjadi target penindakan.

Langkah ini diharapkan dapat menutup celah yang selama ini dimanfaatkan untuk menghindari aturan kepemilikan lahan oleh WNA.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi keterlibatan aparatur negara. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam praktik penyalahgunaan lahan, termasuk alih fungsi yang tidak sesuai aturan, akan dikenai sanksi tegas.

“Perda juga mengatur penerapan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Ini demi terwujudnya kepastian hukum,” kata Koster.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kedaulatan aset tanah serta melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Di tengah meningkatnya investasi dan arus globalisasi, keseimbangan antara keterbukaan ekonomi dan perlindungan aset lokal menjadi tantangan yang tidak mudah.

Fenomena ini sekaligus menjadi peringatan bahwa regulasi yang kuat dan pengawasan yang konsisten sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan di Bali tetap berpihak pada masyarakat setempat, tanpa mengabaikan peluang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.