Puluhan WNA Tiongkok Terjaring Razia di Batam, Diduga Langgar Izin Tinggal

Imigrasi Sasar Proyek Apartemen Mewah Batam, Temukan WNA Langgar AturanImigrasi Sasar Proyek Apartemen Mewah Batam, Temukan WNA Langgar Aturan
Puluhan WNA Tiongkok Terjaring Razia di Batam, Diduga Langgar Izin Tinggal.

INBERITA.COM, Puluhan Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok terjaring dalam razia keimigrasian di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Batam.

Operasi gabungan yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Selasa (21/4/2026) itu mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah tenaga kerja asing yang terlibat dalam aktivitas konstruksi.

Razia tersebut menyasar proyek pembangunan di kawasan Opus Bay, yang dikenal sebagai salah satu pengembangan properti premium di Batam.

Dalam penyisiran di area proyek, petugas menemukan sejumlah WNA yang diduga terlibat langsung dalam pekerjaan fisik konstruksi, mulai dari pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.

Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, total terdapat 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di lokasi proyek.

Dari jumlah tersebut, 5 orang tercatat memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sementara 7 lainnya masuk ke Indonesia melalui skema Visa on Arrival (VoA).

Komposisi izin tinggal tersebut memunculkan indikasi kuat adanya pelanggaran keimigrasian, terutama terkait ketidaksesuaian antara izin yang dimiliki dengan aktivitas kerja yang dilakukan di lapangan.

Sesuai aturan yang berlaku, tidak semua jenis izin tinggal memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja, apalagi terlibat langsung dalam pekerjaan fisik di proyek konstruksi.

Sebagai langkah awal penindakan, petugas mengamankan paspor milik 24 WNA yang ditemukan di lokasi.

Sementara itu, 5 orang lainnya langsung dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami status dan aktivitas mereka selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran keimigrasian, khususnya yang melibatkan tenaga kerja asing di wilayah Batam yang dikenal sebagai kawasan industri dan investasi.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan dengan aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujar Wahyu dalam siaran tulis yang diterima Awak Media, Rabu (22/4/2026).

Selain memeriksa para WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, pihak imigrasi juga tengah mendalami peran pengelola proyek serta pihak penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan tenaga kerja asing tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administratif yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan.

Kasus ini kembali menyoroti celah dalam pengawasan tenaga kerja asing, terutama di kawasan strategis seperti Batam yang menjadi magnet investasi asing.

Penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA menjadi perhatian serius karena berpotensi merugikan tenaga kerja lokal serta melanggar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Imigrasi pun mengingatkan seluruh pelaku usaha dan pengembang proyek agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait penggunaan tenaga kerja asing.

Kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap aktivitas orang asing di lingkungan sekitar.

Imigrasi membuka kanal pelaporan resmi bagi warga yang menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian, sebagai bagian dari upaya pengawasan bersama di wilayah Kepulauan Riau.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, diharapkan praktik penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA dapat ditekan, sekaligus memastikan bahwa seluruh aktivitas tenaga kerja asing di Indonesia berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.