300 Guru Honorer di Kulon Progo Belum Terima Gaji Sejak Januari, Pemda Kebingungan Skema Penggajiannya

Ilustrasi guru honorer belum digajiIlustrasi guru honorer belum digaji
Nasib 300 Guru Honorer Terkatung, Skema Gaji JLOP Picu Kebingungan Pemda

INBERITA.COM, Ketidakpastian skema penggajian kembali menjadi persoalan serius di sektor pendidikan daerah. Ratusan guru honorer di Kabupaten Kulon Progo kini menghadapi situasi sulit setelah honor mereka tidak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.

Kondisi ini dipicu oleh kebingungan pemerintah daerah dalam menentukan mekanisme pembayaran bagi tenaga pendidik berstatus JLOP (Jasa Layanan Orang Perorangan).

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo mengakui tengah berada dalam posisi dilematis.

Di satu sisi, kebutuhan untuk tetap menjamin kesejahteraan guru harus dipenuhi, namun di sisi lain, aturan terkait sumber anggaran dinilai belum memiliki kepastian yang jelas.

Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa para guru berstatus JLOP sejatinya merupakan bagian dari penataan pegawai non ASN yang selama ini telah mengabdi di sektor pendidikan. Mereka juga telah terdaftar secara resmi dalam sistem nasional.

“Mereka yang menjadi JLOP ini sudah terdata dalam Sistem Informasi Non ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Nur Hadi, panggilan akrabnya saat dihubungi pada Jumat (24/04/2026).

Jumlah guru honorer dengan status JLOP di Kulon Progo diperkirakan mencapai sekitar 300 orang. Mayoritas dari mereka bertugas sebagai guru kelas di tingkat Sekolah Dasar, yang memiliki peran vital dalam proses belajar mengajar di daerah tersebut.

Persoalan mulai mencuat ketika skema penggajian yang diusulkan tidak mendapatkan kepastian hukum yang seragam.

Awalnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menawarkan konsep pembiayaan gaji dari dua sumber, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi dari APBD sifatnya sebagai pengikat, misalnya 1 orang (guru) mendapat Rp 100 ribu per bulan, sisanya dibayarkan dari BOS,” paparnya.

Namun, setelah konsep tersebut dikonsultasikan ke pemerintah pusat, jawaban yang diterima justru berbeda-beda. Sebagian pihak menyatakan skema tersebut dapat diterapkan, sementara pihak lain justru melarang dengan alasan berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan anggaran.

Perbedaan interpretasi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Kekhawatiran utama adalah potensi tumpang tindih anggaran yang bisa berdampak pada persoalan hukum di kemudian hari.

Akibatnya, hingga saat ini honor para guru JLOP belum dapat dicairkan. Keterlambatan pembayaran bahkan telah berlangsung sejak Januari hingga April 2026, menimbulkan beban ekonomi bagi para tenaga pendidik yang menggantungkan hidup dari penghasilan tersebut.

“Yang jelas kami bingung baiknya seperti apa, namun kami berupaya mencarikan solusinya,” kata Nur Hadi.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mencari jalan keluar terbaik agar hak para guru dapat segera dipenuhi tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Adapun besaran gaji yang seharusnya diterima oleh guru honorer berstatus JLOP telah ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang setiap bulan. Angka ini menjadi batas minimal yang diharapkan dapat menjamin kelangsungan hidup para guru, meski dinilai masih jauh dari ideal.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, sebelumnya menjelaskan bahwa skema penggajian tersebut memang dirancang sebagai solusi transisi. Pendanaan utama berasal dari APBD, dengan tambahan dari dana BOS untuk menutup kekurangan.

Menurutnya, pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan tanpa melanggar regulasi pemerintah pusat yang semakin ketat dalam pengelolaan tenaga honorer.

Namun demikian, kebijakan tersebut masih menghadapi kendala implementasi akibat belum adanya kesepahaman antara pemerintah daerah dan pusat.

Di tengah situasi ini, pemerintah juga memastikan tidak akan ada perekrutan guru honorer baru.

Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat yang menegaskan bahwa kebutuhan tenaga pendidik ke depan harus dipenuhi melalui jalur resmi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik melalui skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau memang dibutuhkan, nanti perekrutan guru melalui skema ASN baik itu PNS maupun PPPK, dengan formasi dan mekanismenya bergantung pada pusat,” ujar Sudarmanto beberapa waktu lalu.

Kondisi ini mencerminkan persoalan struktural yang lebih luas dalam tata kelola tenaga honorer di daerah. Di satu sisi, kebutuhan tenaga pendidik terus meningkat, namun di sisi lain, regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas di lapangan.

Bagi para guru JLOP di Kulon Progo, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup sehari-hari. Tanpa kepastian gaji, mereka tetap dituntut menjalankan tugas pendidikan seperti biasa, di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.

Situasi ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret. Tanpa solusi yang cepat dan tepat, risiko terganggunya kualitas layanan pendidikan di Kulon Progo menjadi ancaman nyata yang tidak bisa diabaikan.