Kapan UMP 2026 Diumumkan? Survei KHL Selesai, Menaker Pastikan Pengumuman Sebelum 31 Desember

Survei KHL 2025 dasar penetapan UMPSurvei KHL 2025 dasar penetapan UMP
Survei KHL sebagai Dasar UMP 2026 Sudah Rampung, Menaker: “Kenaikan Upah Bisa Berbeda Tiap Daerah”

INBERITA.COM, Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 semakin menjadi perhatian publik setelah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa survei kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh provinsi sudah tuntas dikerjakan.

Survei tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan besaran upah minimum tahun depan, sekaligus menjadi fondasi bagi perhitungan upah minimum regional dengan mempertimbangkan kondisi riil di setiap daerah.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan upah minimum tidak dapat diseragamkan, mengingat kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi tiap wilayah berbeda.

Ia menekankan bahwa hasil survei KHL yang dilakukan pada masing-masing daerah akan menghasilkan angka penyesuaian UMP yang bervariasi. Bahkan dalam satu provinsi pun, perbedaan upah minimum antarwilayah sangat mungkin terjadi.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” ujar Yassierli, menegaskan bahwa dinamika kenaikan tidak bersifat linear dan sangat bergantung pada hasil survei KHL serta kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Ia menambahkan bahwa rumusan final terkait penyesuaian upah akan diumumkan dalam waktu dekat.

“Tunggu saja,” ucapnya singkat.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker juga mengajak seluruh serikat pekerja dan organisasi buruh untuk terus berkolaborasi bersama pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Ia menyoroti fakta bahwa Indonesia memiliki sekitar 150 juta angkatan kerja, dengan 60 persen di antaranya masih bekerja di sektor informal.

Menurutnya, peningkatan kualitas hidup tidak hanya bertumpu pada kebijakan upah minimum, tetapi juga pada peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja yang merata.

“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

Ia menambahkan bahwa pemerintah menyediakan berbagai balai kerja yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan skill tenaga kerja, terutama di tengah perubahan teknologi yang semakin cepat.

Sementara itu, pemerintah menargetkan pengumuman resmi UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, agar kebijakan tersebut bisa langsung diterapkan pada Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” jelas Yassierli di Jakarta pada Rabu (26/11).

Pemerintah juga tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai formula pengupahan yang akan menggantikan ketentuan sebelumnya.

Regulasi baru ini ditujukan agar kebijakan upah minimum lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi tiap daerah, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta karakteristik sektor usaha yang berbeda-beda.

Menaker menegaskan bahwa penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial bersama para pemangku kepentingan guna menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 akan menjadi salah satu komponen utama dalam formula penetapan UMP 2026.

Data pertumbuhan ekonomi periode tersebut dianggap paling relevan karena penetapan UMP harus dilakukan sebelum penghujung tahun.

Kebijakan ini menjadi penting mengingat dinamika ekonomi domestik dan global juga turut memengaruhi kemampuan perusahaan dalam menaikkan upah.

Dengan menjadikan pertumbuhan ekonomi kuartal III sebagai rujukan, pemerintah berharap kebijakan upah minimum tahun depan dapat lebih realistis namun tetap memberikan perlindungan bagi pekerja.

Dengan tuntasnya survei KHL dan proses penyusunan regulasi baru yang sedang berjalan, perhatian kini tertuju pada kapan pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026 secara resmi.

Masyarakat, khususnya para pekerja dan pelaku usaha, menantikan kepastian angka tersebut karena berdampak langsung terhadap biaya tenaga kerja, daya beli masyarakat, dan dinamika hubungan industrial tahun depan.

Menaker Yassierli sendiri memastikan bahwa proses perhitungan telah memasuki tahap akhir.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan upah minimum tahun depan akan mempertimbangkan asas keadilan, keberlanjutan usaha, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati secara lebih merata di seluruh daerah.

Dengan berbagai komponen penentu, mulai dari KHL provinsi, ekonomi kuartal III 2025, hingga formula baru pengupahan yang sedang dirumuskan, UMP 2026 diperkirakan memiliki variasi yang cukup besar antarwilayah.

Hal ini menandakan bahwa kebijakan pengupahan nasional terus diarahkan untuk lebih adaptif dan berbasis data, sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan industri secara seimbang. (**)