INBERITA.COM, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan perkembangan terkini mengenai pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Kamis (27/11/2025).
Meskipun Yassierli mengonfirmasi bahwa pembahasan mengenai UMP memang menjadi bagian dari agenda rapat, ia mengingatkan bahwa rincian lebih lanjut terkait keputusan akhir belum dapat diumumkan.
Ketika ditanya apakah Presiden Prabowo atau Menaker yang akan mengumumkan UMP 2026, Yassierli hanya menjawab singkat, “Belum, belum, tunggu aja, ya,” dan kembali meminta publik untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi terkait hal tersebut.
Perubahan Pendekatan Formula UMP 2026
Salah satu perubahan signifikan yang akan diterapkan pada UMP 2026 adalah peralihan dari angka tunggal menjadi rentang angka (range). Menurut Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk mengatasi masalah disparitas upah yang selama ini terjadi antar daerah di Indonesia.
Sebelumnya, UMP untuk seluruh provinsi ditetapkan berdasarkan satu angka seragam, yang dianggap tidak mencerminkan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah yang sangat beragam.
“Ya kan itu sudah saya sampaikan. Jadi, oke deh. Yang pertama, memang satu angka itu tidak menyelesaikan masalah disparitas, makanya kita mengusulkan range, dan itu beliau [Presiden] setuju,” kata Yassierli.
Ia menambahkan bahwa rentang angka tersebut memberikan fleksibilitas bagi Dewan Pengupahan Daerah untuk mengusulkan besaran kenaikan upah yang lebih sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Namun, ia kembali menegaskan bahwa angka rentang tersebut belum bisa diungkapkan saat ini.
Meski demikian, penerapan range dalam UMP 2026 akan memberikan opsi yang lebih fleksibel sesuai dengan amanat dari Mahkamah Konstitusi (MK), yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran kenaikan upah berdasarkan kondisi daerah masing-masing.
Yassierli mengatakan bahwa keputusan akhir mengenai rentang angka yang akan diterapkan masih menunggu kesepakatan lebih lanjut.
KSPI Kritisi Formula Baru UMP 2026 yang Dinilai Perlebar Disparitas Upah
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal mengkritik keras formula UMP 2026 yang diatur dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) baru tentang pengupahan.
KSPI menilai bahwa formula baru ini justru akan memperlebar disparitas upah antar daerah dan antar sektor industri di Indonesia.
Said Iqbal menyoroti adanya penerapan indeks alfa dalam perhitungan UMP 2026, yang menurutnya dapat menciptakan jurang upah yang lebih lebar antara pekerja di industri padat karya dan industri padat modal.
Alfa, yang merupakan alat ukur kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, digunakan untuk menentukan besaran kenaikan upah minimum.
Said Iqbal menjelaskan bahwa daerah yang kurang berkembang atau yang tidak memiliki kawasan industri akan menggunakan alfa 0,2, sementara daerah maju dan yang memiliki industri padat modal akan menggunakan alfa 0,7.
“Atas desakan organisasi pengusaha [Apindo], maka kepala daerah akan memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,2 untuk industri padat karya, dan atas permintaan buruh, industri padat modal akan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,7,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya kepada Bisnis.
Dengan menggunakan alfa 0,2, pekerja di industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan percetakan hanya akan mendapatkan kenaikan UMP 2026 sekitar 3,87%, berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sebesar 5,04% pada kuartal III/2025 dan inflasi sebesar 2,86%.
Sementara itu, pekerja di industri padat modal, seperti otomotif, elektronik, dan pertambangan, akan mendapatkan kenaikan yang lebih tinggi, yaitu sekitar 6,39% dengan menggunakan alfa 0,7.
Disparitas Upah Antar Daerah: Dilema Bagi Daerah Non-Industri
Said Iqbal juga mencemaskan bahwa daerah-daerah yang tidak memiliki kawasan industri atau yang jauh dari ibu kota, seperti beberapa wilayah di Jawa Timur seperti Pacitan dan Blitar, akan mengalami ketimpangan yang lebih besar dalam hal upah minimum.
Di sisi lain, daerah yang lebih maju dan memiliki kawasan industri seperti Surabaya dan Sidoarjo akan mendapatkan upah yang jauh lebih tinggi. Hal ini menurutnya akan semakin memperburuk ketimpangan ekonomi antar daerah.
KSPI kemudian mengusulkan tiga opsi kenaikan UMP 2026, yaitu pertama, kenaikan sebesar 6,5%, yang sebanding dengan UMP 2025. Kedua, kenaikan 7,77%, yang didasarkan pada alfa 1,0, serta ketiga, kenaikan antara 8,5% hingga 10,5%.
Menurut KSPI, kenaikan upah yang terlalu rendah dapat merugikan pekerja, terutama di sektor-sektor industri yang rentan terhadap ketidakstabilan ekonomi.
Dengan semakin meningkatnya perdebatan tentang formula baru untuk UMP 2026, pemerintah harus mempertimbangkan baik keseimbangan antara kebutuhan industri dan kesejahteraan pekerja, serta dampak dari ketimpangan yang bisa terjadi antar daerah dan sektor.
Yassierli menyatakan bahwa meskipun masih dalam proses pembahasan, pemerintah akan terus berusaha menemukan solusi yang seimbang agar upah minimum dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat. (***)







