Kapan Pengumuman UMP Nasional dan UMK 2026? Bagaimana Penetapan UMP 2026 Akan Berbeda di Setiap Daerah? Ini Penjelasannya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) YassierliMenteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli
Kemnaker Persiapkan Skema Baru Penetapan UMP 2026 Sesuai Daerah

INBERITA.COM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan aturan baru terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Perombakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengharuskan adanya perubahan mekanisme dalam penetapan upah minimum di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelaskan bahwa dengan adanya aturan baru ini, kenaikan UMP untuk tahun 2026 akan bervariasi antar wilayah, baik antar kota/kabupaten maupun antar provinsi.

Hal ini dikarenakan kondisi ekonomi di tiap daerah berbeda-beda, sehingga penetapan upah juga harus mempertimbangkan disparitas tersebut.

“Saat ini terjadi disparitas berkait dengan upah minimum lintas kota/kabupaten dan lintas provinsi. Masing-masing daerah memiliki pertumbuhan ekonomi yang beragam, sehingga kami sedang menyusun konsep agar kenaikan upah tidak mengacu pada satu angka tunggal,” ujar Yassierli dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada Sabtu (22/11/2025).

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa dalam konsep baru penetapan UMP, pemerintah daerah akan diberikan kewenangan untuk menentukan besaran kenaikan upah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Berdasarkan amanat dari MK, Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan berperan penting dalam mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah mereka masing-masing. Setelah itu, usulan tersebut akan diajukan kepada gubernur untuk ditetapkan.

“Kita juga ingin memberikan wewenang kepada provinsi, kota, kabupaten untuk menetapkannya sesuai dengan panduan dari pusat yang kami sedang upayakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP),” tambah Yassierli.

Pemerintah juga memastikan bahwa proses penyusunan PP tersebut akan melibatkan koordinasi yang intensif agar sesuai dengan amanat MK dan harapan masyarakat pekerja. Dengan demikian, proses perencanaan kenaikan upah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi yang berlaku.

Menjelang akhir tahun 2025, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Penetapan UMP ini sangat penting karena menjadi acuan bagi upah yang diterima pekerja di setiap provinsi di Indonesia.

Selain itu, UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar bagi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Pemerintah daerah melalui Dewan Pengupahan Kota/Kabupaten akan mengusulkan besaran UMK yang dapat lebih tinggi dari UMP, terutama di daerah dengan tingkat biaya hidup yang lebih tinggi.

Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran UMP dan UMK antara lain adalah pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, produktivitas tenaga kerja, struktur perusahaan, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Di daerah dengan pusat ekonomi yang lebih maju, seperti di Jawa Barat, perbedaan antara UMP dan UMK cukup signifikan. Kota-kota seperti Bekasi, Karawang, Depok, dan Bandung sering kali memiliki UMK yang jauh lebih tinggi daripada UMP.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Firman Desa, menjelaskan bahwa pengumuman UMP 2026 akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2025. Namun pemerintah menunda pengumuman UMP Nasional ini hingga waktu yang belum ditentukan.

Sementara itu, pengumuman UMK di setiap daerah, termasuk untuk wilayah Jawa Barat, akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2025.

Setelah pengumuman tersebut, baik UMP maupun UMK akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

“Dari Pak Menaker penetapan UMP paling lambat 21 November dan UMK 30 November,” kata Firman dalam keterangannya pada Senin (27/10/2025).

Dengan demikian, para pekerja dan pengusaha di seluruh Indonesia dapat mempersiapkan diri untuk implementasi gaji baru yang akan berlaku di awal tahun 2026.

Konsep baru mengenai UMP yang sedang disusun oleh Kemnaker bertujuan untuk mengatasi ketimpangan upah yang terjadi antar wilayah di Indonesia.

Dengan adanya perbedaan kondisi ekonomi antar provinsi, kebijakan ini akan memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menetapkan besaran upah yang sesuai dengan kondisi setempat.

Di sisi lain, pengusaha di daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta atau Surabaya dapat menyesuaikan upah yang lebih tinggi, sementara daerah dengan ekonomi lebih rendah akan menetapkan angka yang lebih sesuai dengan kapasitas ekonomi setempat.

Ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan.

Upah minimum merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja. Pemerintah terus berupaya agar kebijakan pengupahan dapat mencerminkan kondisi ekonomi yang nyata di lapangan.

Selain itu, penyesuaian upah yang adil juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi antar wilayah dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di seluruh Indonesia.

Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah akan mengedepankan dialog dan koordinasi antara pihak-pihak terkait, termasuk serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah, untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.

Perombakan sistem penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 yang tengah dipersiapkan oleh Kemnaker merupakan langkah besar untuk mengatasi disparitas upah antar wilayah di Indonesia.

Dengan memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah untuk menetapkan upah berdasarkan kondisi lokal, diharapkan kebijakan ini dapat mendorong pemerataan kesejahteraan di seluruh Indonesia.

Pengumuman UMP dan UMK untuk tahun 2026 diperkirakan akan berlangsung pada akhir November 2025 dan diharapkan dapat memberikan solusi bagi pekerja dan pengusaha di seluruh provinsi. (xpr)