IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri, Diduga Hina Masyarakat Minang

Masyarakat minangkabau ikm polriMasyarakat minangkabau ikm polri
DPP Ikatan Keluarga Minang melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian.

INBERITA.COM, Polemik pernyataan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda kembali memicu kontroversi. Kali ini, organisasi Ikatan Keluarga Minang (IKM) resmi membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatra Barat dan etnis Minangkabau.

Laporan itu diajukan DPP IKM pada Selasa (26/5/2026) dan telah diterima pihak kepolisian. Organisasi perantau Minang tersebut menilai ucapan yang diduga dilontarkan Abu Janda mengandung unsur penghinaan serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, mengatakan pihaknya merasa perlu mengambil langkah hukum agar polemik tidak berkembang menjadi gesekan yang lebih luas.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut masyarakat Sumatra Barat dengan istilah “barbar” dianggap telah melukai harga diri masyarakat Minangkabau.

“Kita hari ini telah memberikan laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Braditi kepada awak media di Bareskrim Polri.

IKM menilai ucapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan sudah menyentuh identitas kelompok masyarakat tertentu. Karena itu, organisasi tersebut memilih menyerahkan proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

Braditi menyebut persoalan ujaran kebencian berbasis suku dan identitas sangat sensitif di Indonesia yang memiliki keberagaman etnis dan budaya. Ia khawatir jika dibiarkan, pernyataan semacam itu dapat memperuncing intoleransi dan memicu perpecahan sosial.

“Ini cukup meresahkan karena ujaran kebencian seperti ini bisa menimbulkan perpecahan dan intoleransi di masyarakat,” ujarnya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Selain menyerahkan laporan resmi, IKM juga membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang beredar di media sosial.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa salah satu bukti utama yang diserahkan berupa video dari akun TikTok bernama Pengharapan Kekal. Dalam video itu, Abu Janda diduga menyampaikan pidato yang dianggap menyerang masyarakat Minangkabau.

“Laporan sudah diterima dengan surat tanda terima laporan nomor STTL/230/5/2026/Bareskrim,” kata Defrizal.

Ia menjelaskan bahwa pidato tersebut diduga disampaikan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait lokasi pasti video tersebut direkam.

Abu janda dilaporkan ikm

IKM juga menghadirkan dua saksi dalam pelaporan itu. Salah satunya berasal dari kalangan niniak mamak atau tokoh adat Minangkabau, sementara saksi lainnya merupakan perwakilan masyarakat perantau Minang.

Menurut Defrizal, istilah “barbar” memiliki konotasi yang sangat negatif dan tidak pantas diarahkan kepada kelompok etnis tertentu. Ia merujuk pada definisi Kamus Besar Bahasa Indonesia yang mengartikan barbar sebagai tidak beradab dan kejam.

“Menurut kami, kata itu sangat menusuk hati masyarakat Minangkabau,” ucapnya.

Dalam laporan tersebut, IKM menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok tertentu.

Pasal tersebut menjadi salah satu aturan baru dalam KUHP yang mengatur larangan tindakan atau pernyataan yang dapat memicu diskriminasi maupun permusuhan berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan.

Kasus ini kembali menempatkan Abu Janda dalam sorotan publik. Selama beberapa tahun terakhir, namanya memang kerap muncul dalam berbagai kontroversi terkait pernyataan di media sosial maupun forum publik.

Di sisi lain, langkah IKM melapor ke polisi juga menunjukkan meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu penghinaan berbasis identitas etnis. Dalam era media sosial saat ini, pernyataan yang dianggap menyinggung kelompok tertentu dapat dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Pengamat komunikasi sosial menilai penggunaan diksi yang menyerang identitas budaya atau suku berpotensi memperkeruh ruang publik digital yang sudah dipenuhi polarisasi.

Karena itu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai menjadi salah satu cara untuk meredam konflik yang lebih besar.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Abu Janda terkait laporan yang diajukan DPP IKM tersebut. Pihak kepolisian juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan penyelidikan kasus ini.

Namun perkara tersebut diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik mengingat sosok Abu Janda dikenal luas dan memiliki rekam jejak panjang dalam berbagai polemik media sosial.

Bagi masyarakat Minangkabau sendiri, persoalan ini dianggap bukan sekadar masalah individu, melainkan menyangkut kehormatan identitas budaya yang telah lama dijaga oleh komunitas perantau Minang di berbagai daerah dan negara.