DPRD Karawang Respons Sorotan Publik Soal Tunjangan yang Fantastis, Sebut Sudah Sesuai Aturan

Dprd kabupaten karawangDprd kabupaten karawang

INBERITA.COM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akhirnya buka suara terkait besarnya penghasilan dan tunjangan yang diterima para anggotanya, setelah isu ini ramai diperbincangkan publik.

Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, Dwi Susilo, menegaskan bahwa seluruh komponen penghasilan yang diterima para wakil rakyat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Seluruh komponen penghasilan yang diterima oleh anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan, bukan merupakan tambahan penghasilan semata, melainkan merupakan bentuk pemenuhan hak normatif yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dwi dalam siaran pers resminya pada Selasa (16/9/2025).

Salah satu tunjangan yang menjadi sorotan publik adalah tunjangan perumahan, yang nilainya dinilai fantastis.

Tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Karawang tercatat mencapai Rp52,5 juta per bulan, sementara Wakil Ketua menerima Rp50,3 juta, dan anggota dewan menerima Rp48,4 juta per bulan.

Menurut Dwi, angka ini bukan keputusan sepihak, melainkan sudah diatur dalam regulasi yang sah.

“Kebijakan penerimaan tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Karawang didasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Aturan tersebut diturunkan dan dijabarkan secara teknis melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 95 Tahun 2022 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Karawang,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pemberian tunjangan perumahan hanya berlaku bagi anggota dewan yang tidak mendapatkan rumah dinas dari pemerintah daerah. Penetapan besaran tunjangan itu pun memperhatikan asas kewajaran, kepatuhan, dan kemampuan keuangan daerah.

Selain tunjangan perumahan, Peraturan Bupati Karawang Nomor 73 Tahun 2024 juga menetapkan tunjangan transportasi yang tak kalah signifikan.

Ketua DPRD menerima Rp28,75 juta, Wakil Ketua Rp26,45 juta, dan anggota DPRD Rp23 juta per bulan.

Jika digabungkan dengan tunjangan perumahan, Ketua DPRD bisa mengantongi hingga Rp81,25 juta per bulan, belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan tajam dibandingkan pada tahun 2021.

Kala itu, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD hanya sebesar Rp29,7 juta, sedangkan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD berada di kisaran Rp16 juta per bulan. Kenaikan ini tercatat mencapai sekitar 56,5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Dwi menekankan bahwa seluruh ketentuan mengenai penghasilan dan tunjangan anggota DPRD telah melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel.

“Besaran tunjangan maupun komponen penghasilan lain yang diterima anggota dewan tidak ditentukan secara sepihak, melainkan seluruhnya sudah melalui mekanisme hukum, mulai dari peraturan pemerintah ke peraturan bupati yang disusun berdasarkan asas keterbukaan dan akuntabilitas,” lanjutnya.

Dwi juga menyampaikan bahwa Sekretariat DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Karawang terus melakukan berbagai langkah efisiensi, salah satunya dalam hal perjalanan dinas. Ia menyebut efisiensi ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, di Sekretariat DPRD sudah dilakukan efisiensi sebesar 50 persen perjalanan dinas seluruh anggota dewan,” katanya.

Dwi juga menegaskan bahwa seluruh kebijakan mengenai penghasilan anggota dewan bukan merupakan keputusan sepihak atau inisiatif lokal semata.

“Pemerintah Daerah Karawang hanya melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan, bukan kebijakan yang muncul atas inisiatif, melainkan ketentuan normatif yang berlaku secara nasional,” pungkasnya.

Pernyataan ini menjadi respons resmi atas sorotan publik yang belakangan ini mempersoalkan besarnya tunjangan dan fasilitas yang diterima oleh anggota DPRD di berbagai daerah, termasuk Karawang.

Pemerintah daerah berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa seluruh kebijakan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. (xpr)