INBERITA.COM, Kisah memilukan menimpa seorang pria asal Garut, Jawa Barat, yang harus kehilangan uang hingga ratusan juta rupiah setelah menjadi korban penipuan cinta atau love scamming.
Pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dan foto orang lain demi melancarkan aksinya. Parahnya, sang korban bahkan belum pernah sekalipun bertemu langsung dengan sang “kekasih” hingga akhirnya sadar bahwa ia telah ditipu habis-habisan.
Korban mulai mengenal sosok yang mengaku bernama Siska atau Ica tersebut melalui media sosial Instagram pada akhir tahun 2024.
Akun yang digunakan pelaku memiliki nama pengguna @siskawlnm dan menampilkan foto-foto perempuan cantik, yang belakangan diketahui bukanlah wajah asli pelaku. Keduanya kemudian berlanjut intens berkomunikasi melalui WhatsApp.
Namun hubungan itu ternyata hanyalah jebakan yang sudah dirancang matang oleh pelaku, yang diketahui berinisial NY (29), warga Tasikmalaya. Ia dengan sengaja menciptakan identitas palsu demi menjaring korban lewat kedekatan emosional secara daring.
“Dalam komunikasi mereka, tersangka meminta sejumlah uang dengan alasan untuk berobat orang tuanya, tapi uang tersebut tidak digunakan sesuai dengan alasan yang disampaikan,” ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dikutip Senin (15/9/2025).
Seiring waktu, pelaku terus meminta uang dengan berbagai alasan. Mulai dari kebutuhan mendesak, masalah keluarga, hingga alasan kesehatan, semuanya digunakan untuk mengelabui korban agar terus mentransfer uang.
Sayangnya, korban yang sudah terlanjur percaya tak sadar bahwa dirinya sedang dimanipulasi secara emosional. Hubungan yang tak pernah sekalipun melibatkan pertemuan tatap muka itu terus berjalan hingga total kerugian korban mencapai Rp393.540.999.
Uang sebanyak itu, menurut keterangan polisi, digunakan pelaku bukan hanya untuk kebutuhan hidup, tetapi juga untuk berjudi secara online dan memenuhi gaya hidup konsumtif.
“Dari tersangka, uang hasil penipuan itu digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya,” imbuh AKP Joko.
Korban yang mulai curiga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Tim Sancang dari Polres Garut bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas asli sang “Siska” yang ternyata bernama NY.
Pelaku ditangkap di rumahnya di Tasikmalaya pada Jumat, 29 Agustus 2025. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku tabungan dan akun perbankan digital yang dipakai pelaku untuk menerima aliran dana dari korban.
Kasus ini sontak menyita perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian dan bagaimana pelaku berhasil memanfaatkan relasi digital untuk meraup keuntungan secara ilegal.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap relasi daring yang menjanjikan cinta instan. Fenomena love scamming kian marak di era digital, di mana pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban melalui hubungan emosional yang palsu demi keuntungan pribadi. (xpr)







