Tiang Internet Tak Berizin di Kota Tegal Dibongkar Petugas Gabungan, Pemkot Tegaskan Pentingnya Retribusi untuk PAD

Tianginternetilegal 1Tianginternetilegal 1
PENERTIBAN - Tiga tiang internet di angkut dengan truk dalam kegiatan penertiban oleh Satpol PP dan DPUPR kota Tegal

INBERITA.COM, Kota Tegal — Sejumlah tiang internet yang berdiri di atas fasilitas umum tanpa izin resmi dirobohkan paksa oleh petugas gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.

Aksi penertiban itu berlangsung di sepanjang Jalan Hajar Dewantara, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, pada Selasa, 16 September 2025.

Langkah tegas tersebut diambil setelah pemilik tiang—yang diduga merupakan penyedia layanan internet atau provider—mengabaikan teguran sebelumnya dari pemerintah setempat.

Peringatan yang diberikan tidak kunjung ditindaklanjuti, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan eksekusi dengan mencabut tiang-tiang tersebut dari lokasi.

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal Heru Prasetya menyebutkan bahwa keberadaan tiang-tiang tersebut jelas melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi.

Heru menjelaskan bahwa penggunaan bagian jalan untuk kepentingan jaringan utilitas telekomunikasi sebenarnya telah diatur secara tegas dalam regulasi pemerintah.

“Pemanfaatan bagian jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 20/PRT/M/2010. Serta Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Heru menegaskan bahwa keberadaan tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik termasuk dalam kategori objek retribusi daerah. Dengan kata lain, pemasangan infrastruktur tersebut seharusnya disertai kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di sana disebutkan, tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik termasuk objek retribusi daerah. Dengan adanya pembayaran retribusi, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal,” kata Heru menambahkan.

Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya DPUPR dalam melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan bagian-bagian jalan, khususnya yang termasuk dalam ruang milik jalan kota.

Heru menyatakan bahwa pengelolaan tata ruang di Kota Tegal harus dilakukan dengan terukur dan tertib, guna menghindari kesemrawutan serta potensi bahaya bagi masyarakat.

“Hari ini kita melakukan penertiban tiang provider yang ada di Jalan Ki Hajar Dewantara. Ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan tata kelola pemanfaatan ruang jalan kota,” tegasnya.

Tak hanya soal retribusi dan aspek hukum, Heru juga menyoroti pentingnya penataan jaringan utilitas demi aspek keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Menurutnya, tiang-tiang yang berdiri sembarangan bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga berisiko mengganggu keselamatan publik, terutama jika terjadi cuaca ekstrem atau insiden teknis.

“Penataan jaringan utilitas juga bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” katanya.

Dalam waktu dekat, pihak DPUPR akan melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap seluruh jaringan utilitas telekomunikasi yang telah terpasang di berbagai ruas jalan Kota Tegal. Tujuannya adalah agar pengelolaan infrastruktur dapat dilakukan secara terpadu dan sistematis, sehingga sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang kota.

“Ini akan kita tata lebih rapi melalui konsep utilitas terpadu. Atau dipindahkan ke jaringan bawah tanah,” ujar Heru, memberikan gambaran langkah lanjutan dari proses penataan tersebut.

Penertiban ini juga menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Kota Tegal bahwa seluruh pihak—termasuk pelaku usaha penyedia layanan digital—harus tunduk pada regulasi yang berlaku.

Tiang-tiang internet yang berdiri tanpa izin bukan hanya mencederai aturan, tetapi juga menciptakan beban tambahan pada infrastruktur publik yang seharusnya terkelola dengan baik.

Langkah pembongkaran tiang internet ini sekaligus menjadi cermin dari komitmen Pemkot Tegal dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban ruang publik.

Pemerintah juga berharap, melalui pendekatan retribusi dan penataan sistem utilitas yang lebih modern, akan tercipta sinergi antara kepentingan publik, pembangunan infrastruktur, dan potensi pendapatan daerah yang berkelanjutan. (mms)