INBERITA.COM, Kabar baik datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kuartal IV tahun anggaran 2025 akan cair pada bulan November 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi guru ASN maupun non-ASN yang telah menunggu pencairan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam dunia pendidikan.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bantuan finansial dari pemerintah yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan memenuhi sejumlah persyaratan administratif sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan utama pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan nasional.
Setiap tahun, pencairan TPG dilakukan dalam empat tahap (kuartal), yaitu:
- Kuartal I: Januari–Maret
- Kuartal II: April–Juni
- Kuartal III: Juli–September
- Kuartal IV: Oktober–Desember
Untuk tahun 2025, pencairan TPG kuartal IV dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2025, setelah proses validasi data dan penerbitan SK Tunjangan Profesi (SKTP) selesai dilakukan.
Perubahan Mekanisme Pencairan TPG Tahun 2025
Mulai tahun anggaran 2025, pemerintah melakukan perubahan signifikan dalam sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru.
Jika sebelumnya penyaluran dana dilakukan melalui kas pemerintah daerah, kini pencairan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening pribadi masing-masing guru.
Langkah ini diambil untuk:
- Mempercepat proses pencairan agar tidak lagi bergantung pada administrasi daerah.
- Menjamin ketepatan sasaran, sehingga dana langsung diterima oleh guru penerima yang berhak.
- Mengurangi potensi keterlambatan dan hambatan birokrasi yang kerap menjadi keluhan di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan mekanisme baru tersebut, pemerintah berharap para guru bisa mendapatkan tunjangan tepat waktu dan lebih transparan, sehingga fokus mereka tetap pada tugas utama: mendidik generasi bangsa.
Syarat Pencairan TPG Kuartal IV Tahun 2025
Sebelum dana ditransfer, guru wajib memastikan bahwa seluruh data mereka di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK telah valid.
Ketidaksesuaian data menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pencairan TPG di berbagai daerah.
Berikut persyaratan lengkap untuk pencairan TPG kuartal IV 2025:
- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang sah.
- Berstatus sebagai guru ASN atau non-ASN di bawah naungan Kemendikdasmen.
- Aktif mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu sesuai bidang sertifikasinya.
- Data di Dapodik dan Info GTK sudah valid dan sinkron.
- Memiliki SK Tunjangan Profesi (SKTP) aktif untuk periode berjalan.
- Penilaian kinerja (PKG) minimal “Baik”.
- Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
- Memiliki rekening bank aktif yang terdaftar di sistem Dapodik.
- Khusus untuk kuartal III dan IV, guru wajib menjadi wali kelas (kecuali kepala sekolah dan guru SD), sesuai ketentuan Permendiknas No. 11 Tahun 2025.
Guru yang belum memenuhi salah satu persyaratan di atas berpotensi mengalami penundaan pencairan tunjangan hingga data diperbaiki oleh operator sekolah atau dinas pendidikan.
Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK
Untuk memastikan apakah Tunjangan Profesi Guru sudah siap cair, guru bisa melakukan pengecekan melalui portal resmi Info GTK. Langkah ini penting agar guru dapat mengetahui apakah datanya sudah valid, SKTP telah terbit, dan status pencairan sudah aktif.
Berikut cara cek pencairan TPG di Info GTK:
- Kunjungi situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://info.gtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun PTK Dapodik.
- Masukkan kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Pilih menu “Status Tunjangan” untuk melihat detail SKTP dan validasi data.
- Jika status berwarna hijau, berarti data sudah valid dan TPG siap dicairkan.
- Guru dapat mengunduh SKTP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bila dibutuhkan untuk arsip pribadi.
Arti Kode Status di Info GTK
Setelah login, sistem Info GTK akan menampilkan kode status tertentu yang menunjukkan posisi data dan pencairan tunjangan. Berikut penjelasannya:
- Kode 08: Data valid, SKTP sudah diterbitkan, TPG siap cair (status ideal).
- Kode 07: Data valid, menunggu penerbitan SKTP oleh dinas.
- Kode 16: Data valid, tapi SKTP belum diusulkan oleh operator dinas.
- Kode 13: Masalah pada rekening bank (rekening tidak aktif atau salah).
- Kode 02: Beban mengajar kurang dari 24 jam per minggu.
- Kode 01: Beban mengajar tidak linier dengan sertifikat pendidik.
Guru yang mendapati status selain 08 disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan kabupaten/kota agar perbaikan bisa segera dilakukan sebelum batas waktu pencairan.
Dengan kebijakan baru dan percepatan pencairan TPG ini, pemerintah berupaya menunjukkan komitmen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Kemendikdasmen bersama Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh guru penerima tunjangan akan menerima haknya paling lambat akhir November 2025, selama data mereka sudah valid dan SKTP telah diterbitkan.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan evaluasi sistem tunjangan berbasis kinerja yang lebih transparan dan terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN dan Dapodik untuk tahun 2026 mendatang.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kuartal IV 2025 dijadwalkan cair pada bulan November 2025. Guru penerima diharapkan segera memeriksa status validasi data di Info GTK agar tunjangan tidak tertunda.
Dengan sistem pencairan langsung dari pusat, diharapkan proses penyaluran dana lebih cepat, tepat sasaran, dan transparan. Kesejahteraan guru bukan hanya soal nominal tunjangan, tetapi juga wujud penghargaan atas peran penting mereka dalam mencerdaskan bangsa. (xpr)







