INBERITA.COM, Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar satu persen mulai tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mendorong konsumsi masyarakat yang dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan tren perlambatan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tengah mengkaji ulang arah kebijakan fiskal, agar lebih berpihak pada pemulihan daya beli masyarakat dan memperkuat pondasi ekonomi domestik.
Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai kebijakan penurunan tarif PPN ini merupakan langkah positif dan terukur.
Menurutnya, meski hanya satu persen, kebijakan tersebut bisa menjadi titik awal koreksi terhadap arah kebijakan fiskal nasional yang selama ini dianggap terlalu menekan konsumsi rakyat kecil.
“Kita tidak perlu terburu-buru memotong pajak sampai empat persen, cukup satu langkah kecil yang konsisten,” ujar Fakhrul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Fakhrul menjelaskan bahwa selama satu dekade terakhir, kebijakan perpajakan di Indonesia cenderung lebih berpihak pada korporasi besar, sementara masyarakat umum menjadi kelompok yang paling terdampak.
Menurutnya, pemerintah lebih banyak memberikan insentif berupa penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan kepada perusahaan besar, sementara pada saat yang sama justru menaikkan tarif PPN yang dibebankan langsung kepada konsumen.
“Selama satu dekade terakhir, kebijakan perpajakan nasional terlalu menekan sisi konsumsi masyarakat. Sementara perusahaan besar justru diuntungkan melalui penurunan Pajak Penghasilan Badan,” katanya.
Kombinasi kebijakan tersebut, lanjut Fakhrul, telah mengakibatkan daya beli masyarakat menurun, perputaran kapital menyempit, dan penerimaan pajak sulit tumbuh secara berkelanjutan, meskipun secara statistik ekonomi nasional terlihat stabil di permukaan.
“Kita sudah hidup terlalu lama dalam arus yang salah. Kenaikan PPN membunuh daya beli, mengurangi uang yang ada di masyarakat. Sekarang sudah saatnya kita putar balik,” tegasnya.
Fakhrul menyoroti bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diberlakukan beberapa tahun lalu menjadi salah satu penyebab ketimpangan dalam kebijakan fiskal nasional.
Melalui aturan tersebut, tarif PPN naik bertahap hingga 12 persen di satu sisi, sementara PPh Badan justru turun menjadi 20 persen di sisi lain. Ketidakseimbangan ini, menurut Fakhrul, memperlebar kesenjangan ekonomi antara pelaku usaha besar dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kombinasi kenaikan PPN dan penurunan PPh Badan dalam UU Harmonisasi Perpajakan menyebabkan penurunan rasio pajak dan melemahkan distribusi pendapatan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketidakseimbangan arah kebijakan ini menciptakan situasi di mana kelompok kuat memperoleh lebih banyak keuntungan fiskal, sementara masyarakat umum justru menanggung beban tambahan dalam bentuk harga barang dan jasa yang meningkat akibat tarif PPN tinggi.
“Hal itu menunjukkan arah kebijakan fiskal yang tidak seimbang, di mana kelompok kuat justru memperoleh keringanan, sementara masyarakat luas menanggung beban tambahan,” tegas Fakhrul.
Lebih jauh, Fakhrul menekankan pentingnya membangun kembali kepercayaan fiskal masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional. Ia menilai, kepatuhan pajak masyarakat akan meningkat jika publik merasa bahwa uang pajak digunakan secara benar, transparan, dan adil.
“Rakyat tidak keberatan membayar pajak jika merasa uangnya digunakan dengan benar. Tapi selama yang patuh terus ditagih dan yang bermain bebas dari hukuman, kepercayaan fiskal akan runtuh,” pungkasnya.
Menurutnya, penurunan tarif PPN menjadi salah satu cara paling efektif untuk mengembalikan kepercayaan publik. Langkah ini bisa memperbesar ruang konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi tulang punggung utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan turunnya tarif PPN satu persen, harga barang konsumsi di tingkat akhir berpotensi sedikit lebih rendah, sehingga dapat mendorong peningkatan permintaan domestik.
Dampak lanjutannya diharapkan terasa pada sektor perdagangan, industri, dan jasa, yang selama dua tahun terakhir masih berjuang akibat tekanan daya beli.
Ekonom juga menilai, rencana penurunan PPN perlu diikuti dengan reformasi kebijakan pajak yang lebih berimbang, termasuk optimalisasi pajak terhadap sektor-sektor yang selama ini kurang tergarap seperti ekonomi digital, properti sekunder, dan transaksi keuangan besar.
Dengan pendekatan itu, pemerintah dapat menjaga stabilitas penerimaan negara tanpa harus membebani masyarakat kecil.
Selain itu, langkah fiskal ini diharapkan dapat menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menempatkan konsumsi domestik sebagai motor utama pertumbuhan, setelah sekian lama terlalu bergantung pada investasi dan ekspor.
“Langkah kecil yang konsisten lebih baik daripada kebijakan besar yang tidak berkelanjutan. Penurunan PPN satu persen bisa jadi awal arah baru fiskal Indonesia,” kata Fakhrul menutup pernyataannya.
Dengan rencana penurunan tarif PPN mulai 2026, pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan kembali struktur fiskal agar lebih inklusif.
Jika konsumsi masyarakat kembali meningkat, maka multiplier effect terhadap perekonomian akan terasa luas — dari peningkatan pendapatan usaha kecil hingga stabilitas penerimaan pajak jangka panjang.
Kebijakan ini juga berpotensi menjadi stimulus ringan bagi pertumbuhan ekonomi 2026, yang diproyeksikan tetap berada di kisaran 5,1–5,3 persen.
Dengan konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih dari 55 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), setiap kebijakan yang mengembalikan uang ke tangan masyarakat akan berdampak langsung pada keberlanjutan ekonomi nasional.
Penurunan tarif PPN satu persen mungkin tampak kecil, namun dalam konteks fiskal dan psikologis, langkah ini bisa menjadi awal perubahan arah kebijakan ekonomi Indonesia menuju keseimbangan antara kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. (xpr)







