KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Kemenaker, Sita Mobil dan Dokumen Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

Kpk geledah rumah eks sekjen kemenaker, sita mobil mewah dan dokumen kasus pemerasan rptkaKpk geledah rumah eks sekjen kemenaker, sita mobil mewah dan dokumen kasus pemerasan rptka
KPK Telusuri Aset Korupsi RPTKA, Rumah Eks Sekjen Kemenaker Jadi Sasaran Penggeledahan.

INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah hukum dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kali ini, rumah mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, menjadi sasaran penggeledahan penyidik antikorupsi.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (28/10/2025) di kawasan Jakarta Selatan, menyusul penetapan Heri sebagai tersangka baru dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat Kemenaker tersebut.

“Pada hari kemarin (Selasa), penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara HS (Heri Sudarmanto) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan izin RPTKA.

“Dan juga penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” kata Budi.

Menurutnya, penyidik akan mempelajari seluruh dokumen yang disita untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap lebih jauh aliran dana dalam kasus ini.

Budi menegaskan, penyitaan mobil tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian serta upaya awal pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Sekaligus langkah awal bagi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kemenaker.

Heri sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu (11/6/2025) sebelum akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kasus Korupsi RPTKA di Kemenaker

Kasus korupsi RPTKA ini menjadi salah satu perkara besar yang diungkap KPK di sektor ketenagakerjaan. Berdasarkan hasil penyidikan, praktik pemerasan terhadap pihak pemohon izin penggunaan tenaga kerja asing diduga telah berlangsung selama periode 2019–2024 dan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 53,7 miliar.

Pada pertengahan Juli 2025, KPK telah menahan delapan tersangka terkait kasus ini. Mereka adalah:

  1. Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
  2. Haryanto, Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024–2025 yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan.
  3. Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2017–2019.
  4. Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA.
  5. Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta dan PKK.
  6. Putri Citra Wahyoe, staf Kemenaker.
  7. Jamal Shodiqin, staf Kemenaker.
  8. Alfa Eshad, staf Kemenaker.

Mereka diduga secara bersama-sama menerima uang dari pihak-pihak yang mengajukan izin RPTKA. Modusnya, para pemohon izin tenaga kerja asing diminta memberikan sejumlah uang agar proses penerbitan dokumen berjalan lancar dan cepat.

Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya pembagian uang hasil pemerasan di antara para tersangka dengan nilai bervariasi. Budi Prasetyo mengungkapkan rincian dugaan penerimaan dana tersebut, yaitu:

  • Suhartono sebesar Rp 460 juta,
  • Haryanto Rp 18 miliar,
  • Wisnu Pramono Rp 580 juta,
  • Devi Angraeni Rp 2,3 miliar,
  • Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar,
  • Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar,
  • Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan
  • Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

Selain para pejabat tersebut, KPK juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk staf khusus dan pejabat di lingkaran eks Menteri Ketenagakerjaan.

Beberapa di antaranya bahkan sempat dipanggil penyidik, namun ada yang mangkir dari panggilan tanpa alasan jelas.

Langkah KPK menggeledah rumah Heri Sudarmanto diyakini menjadi bagian dari upaya memperluas penelusuran aliran dana hasil korupsi serta memperkuat bukti keterlibatan para tersangka.

Pengungkapan kasus ini disebut penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dalam tata kelola perizinan tenaga kerja asing yang selama ini rawan disalahgunakan.

Kasus dugaan pemerasan izin RPTKA di Kemenaker juga menjadi perhatian publik karena menyangkut posisi strategis kementerian yang seharusnya melindungi kepentingan tenaga kerja Indonesia.

Praktik dugaan pungutan liar terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik bersih.

KPK memastikan penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi.

Lembaga antikorupsi tersebut juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap temuan baru yang dapat mengungkap jaringan pemerasan di tubuh Kemenaker.

Dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah Heri Sudarmanto, KPK menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu, terutama terhadap praktik korupsi di lembaga pemerintahan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan tenaga kerja.

Kasus ini menambah panjang daftar pejabat Kemenaker yang tersangkut korupsi dalam beberapa tahun terakhir.

Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPK untuk menuntaskan perkara yang disebut-sebut melibatkan miliaran rupiah dana hasil pemerasan tersebut. (mms)