Pengemudi Ojol Harap Perpres Ojek Online Beri Perlindungan Lebih Adil dari Suspend Sepihak

Momen wapres gibran bertemu perwakilan ojol di istana wapresMomen wapres gibran bertemu perwakilan ojol di istana wapres

INBERITA.COM, Harapan besar disampaikan para pengemudi ojek online (ojol) di tengah proses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sistem kerja dan perlindungan bagi mereka.

Para pengemudi berharap aturan baru ini bisa memberikan keadilan yang lebih baik, terutama dalam hal kebijakan suspend sepihak dari perusahaan aplikator yang selama ini dianggap merugikan pihak driver.

Dadit (34), salah satu pengemudi ojol di Jakarta, mengaku kerap merasa tidak diperlakukan adil oleh pihak aplikator. Menurutnya, banyak pengemudi yang tiba-tiba terkena suspend tanpa tahu alasan pasti.

“Misalnya kita ada kesalahan sedikit aja ke customer, kita bisa kena suspend,” ujarnya saat ditemui pada Senin (27/10/2025).

Ia menilai, seharusnya perusahaan aplikator tidak langsung menjatuhkan sanksi tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan pelanggan.

Dadit pun mengibaratkan kebijakan suspend sepihak seperti keputusan wasit yang terburu-buru tanpa meninjau ulang kejadian.

“Ibaratnya kayak main sepak bola lah, kita enggak main langsung kartu kuning aja kalau enggak kartu merah. Cek VAR dulu,” katanya dengan nada kesal.

Baginya, sistem evaluasi yang lebih transparan dan berimbang sangat penting agar pengemudi tidak selalu menjadi pihak yang disalahkan. Ia berharap pemerintah benar-benar memperhatikan hal tersebut dalam aturan yang sedang disusun.

“Mudah-mudahan aplikasinya lebih baik lagilah, dipermudah buat customer, buat driver juga,” harapnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan Perpres tentang ojek online (ojol) tengah digodok dan akan segera diterbitkan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pembahasan regulasi ini difokuskan untuk menghadirkan sistem yang lebih adil bagi seluruh pihak, baik pengemudi maupun perusahaan aplikator.

“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol, ya,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Menurut Prasetyo, pemerintah tidak ingin aturan baru ini dibuat sepihak. Karena itu, proses pembahasan dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi online dan perwakilan pengemudi.

Tujuannya agar Perpres nantinya bisa menjawab kebutuhan dan persoalan nyata yang selama ini terjadi di lapangan.

“Ya makanya kan dari draft itu, kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” tuturnya.

Prasetyo menambahkan, bentuk regulasi yang dipilih adalah Peraturan Presiden (Perpres) agar proses penerbitannya bisa dilakukan lebih cepat dibandingkan jika harus menunggu pembahasan tingkat undang-undang.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya, secepat. Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi, secara umum kan sudah hampir semua,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menandai langkah serius pemerintah dalam menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pengemudi ojek online, sebuah profesi yang kini menjadi tulang punggung ekonomi digital di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, keluhan dari para pengemudi ojol memang terus bermunculan, mulai dari pemotongan insentif yang dianggap tidak transparan, hingga ancaman suspend sepihak yang bisa terjadi kapan saja tanpa proses klarifikasi.

Banyak pengemudi merasa berada dalam posisi yang lemah karena hubungan kerja mereka dikategorikan sebagai “mitra”, bukan “karyawan tetap”, sehingga tidak memiliki perlindungan hukum dan jaminan sosial sebagaimana pekerja formal lainnya.

Kondisi ini menimbulkan perdebatan panjang mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara pengemudi dan aplikator diatur agar lebih setara.

Di satu sisi, aplikator beralasan bahwa sistem kemitraan memberi kebebasan bagi driver untuk mengatur jam kerja. Namun di sisi lain, pengemudi menilai sistem tersebut membuat mereka mudah diberhentikan tanpa mekanisme banding yang jelas.

Jika Perpres yang sedang disiapkan benar-benar memberi kepastian hukum, maka kebijakan ini bisa menjadi tonggak penting dalam sejarah transportasi berbasis digital di Indonesia.

Aturan tersebut diharapkan tak hanya mengatur tentang perlindungan pengemudi, tapi juga mekanisme sanksi dan evaluasi yang transparan, jaminan sosial, hingga standar kesejahteraan minimum bagi mitra ojol.

Pengemudi seperti Dadit berharap regulasi baru ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi benar-benar diterapkan secara efektif. Mereka menginginkan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan hak pengemudi agar tidak ada lagi kasus suspend sepihak yang merugikan.

“Kalau aplikator salah, kan mereka enggak pernah kena suspend. Tapi kalau kita, salah dikit aja langsung dibekukan akun. Harusnya adil dong,” ujar Dadit menutup percakapan.

Dengan jutaan pengemudi aktif di seluruh Indonesia, keberadaan Perpres ojek online 2025 diharapkan menjadi langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan ekosistem kerja yang lebih manusiawi, transparan, dan berkeadilan di era ekonomi digital yang terus berkembang pesat. (*xpr)