KAI Terbitkan Aturan Baru Tentang Powerbank di Kereta, Kapasitas Maksimal 100 Wh dan Dilarang Isi Daya di Gerbong Kereta

Kai sosialisasikan aturan baru tetnang powerbankKai sosialisasikan aturan baru tetnang powerbank

INBERITA.COM, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta baru-baru ini mengeluarkan imbauan terkait aturan baru mengenai pembawaan dan penggunaan powerbank (bank daya) selama perjalanan dengan kereta api.

Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa transportasi kereta api.

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menyampaikan bahwa sosialisasi aturan baru ini bertujuan agar penumpang dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Ini sosialisasi aturan baru. Jadi, jika kedapatan akan diingatkan,” ujar Ixfan saat diwawancarai oleh Antara, Sabtu (24/10/2025).

Aturan yang ditetapkan mengatur secara rinci kapasitas maksimum powerbank yang diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta api, yaitu hanya powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh (watt-hour).

Powerbank yang dibawa oleh penumpang juga harus memenuhi beberapa syarat, antara lain dalam kondisi baik dan memiliki label kapasitas yang jelas.

Selain itu, powerbank yang dibawa tidak boleh menunjukkan tanda-tanda kerusakan atau keausan yang bisa menimbulkan potensi bahaya.

Selain soal kapasitas, KAI juga mengatur larangan penggunaan stop kontak di dalam kereta untuk mengisi daya powerbank.

Fasilitas stop kontak yang tersedia dalam kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti ponsel pintar, tablet, laptop, dan earphone.

Ixfan menegaskan bahwa penggunaan stop kontak kereta untuk mengisi daya powerbank bisa berisiko meningkatkan suhu perangkat secara berlebihan.

“Pengisian daya powerbank melalui stop kontak kereta dapat meningkatkan suhu perangkat dan memicu potensi bahaya kebakaran yang mengganggu keselamatan perjalanan,” tegasnya.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan penumpang selama perjalanan.

Meski powerbank menjadi perangkat yang sangat praktis untuk mengisi daya gadget selama perjalanan panjang, KAI ingin memastikan bahwa penggunaannya tidak menimbulkan risiko.

“Karena itu, kami mengatur batasan kapasitas dan larangan penggunaannya di stop kontak kereta,” ujar Ixfan menambahkan.

KAI juga menekankan bahwa keselamatan penumpang adalah prioritas utama, dan penerapan aturan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan atau kebakaran yang disebabkan oleh perangkat elektronik seperti powerbank.

Sosialisasi yang dilakukan oleh KAI bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti aturan yang ada demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman selama perjalanan.

Sebagai perusahaan yang memiliki komitmen tinggi terhadap keselamatan transportasi publik, KAI berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya aturan-aturan yang ditetapkan untuk kepentingan bersama.

Dengan mematuhi aturan terkait pembawaan dan penggunaan powerbank, penumpang diharapkan dapat berkontribusi dalam menjaga keamanan perjalanan kereta api yang lebih aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Melalui pengaturan yang jelas mengenai kapasitas powerbank yang diperbolehkan dan larangan penggunaan stop kontak untuk mengisi daya, KAI berupaya menciptakan standar keamanan yang lebih tinggi di transportasi publik.

Dengan langkah-langkah preventif seperti ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan kualitas layanan transportasi kereta api bagi masyarakat Indonesia.

Dengan terus mengedepankan keselamatan sebagai bagian dari pelayanan publik, KAI juga berharap dapat memberikan pengalaman perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penumpang, sekaligus memperkuat komitmennya sebagai salah satu operator transportasi publik terkemuka di Indonesia. (xpr)