Penerimaan Pajak Sektor Ekonomi Digital Capai Angka 42,53 Triliun pada 2025

Pajak ekonomi digitalPajak ekonomi digital

INBERITA.COM, Hingga 30 September 2025, sektor ekonomi digital di Indonesia berhasil mencatatkan penerimaan pajak yang signifikan, mencapai Rp42,53 triliun.

Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dipungut dari aktivitas digital, di antaranya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tercatat sebesar Rp32,94 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) sebesar Rp4,1 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp3,78 triliun.

Menurut data terbaru dari pemerintah, jumlah penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan pertumbuhan yang terus meningkat sejak tahun 2020.

Pemerintah juga mengungkapkan bahwa, hingga akhir September 2025, telah ada 246 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada bulan September 2025, terdapat lima perusahaan baru yang ditunjuk, di antaranya Viagogo GMBH, Coursiv Limited, Ogury Singapore Pte. Ltd., BMI GlobalEd Limited, dan GetYourGuide Tours & Tickets GmbH. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni X Asia Pacific Internet Pte. Ltd.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa dari 246 perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah menjalankan kewajibannya untuk memungut dan menyetorkan PPN PMSE.

“Hingga September 2025, penerimaan dari pemungut PPN PMSE mencapai Rp32,94 triliun,” ujar Rosmauli.

Penerimaan tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pada tahun 2020, jumlah setoran PPN PMSE baru tercatat Rp731,4 miliar.

Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech

Selain PPN PMSE, sektor lain yang turut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak adalah aset kripto. Penerimaan pajak atas transaksi aset kripto telah tercatat sebesar Rp1,71 triliun hingga September 2025.

Angka tersebut terdiri dari penerimaan PPh 22 sebesar Rp836,36 miliar dan PPN DN sebesar Rp872,62 miliar.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penerimaan pajak kripto juga mengalami peningkatan, dengan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp620,4 miliar.

Sektor fintech, khususnya layanan peer-to-peer lending, juga memberikan kontribusi penting dengan total penerimaan pajak sebesar Rp4,1 triliun hingga September 2025.

Penerimaan tersebut terdiri dari berbagai jenis pajak, antara lain PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,24 triliun.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dari tahun-tahun sebelumnya, dengan penerimaan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp446,39 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun.

Penerimaan Pajak SIPP

Selain PMSE, kripto, dan fintech, pemerintah juga menerima pajak dari sektor lain yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP), yang hingga September 2025 tercatat sebesar Rp3,78 triliun.

Penerimaan ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun. Sebagian besar penerimaan pajak SIPP berasal dari tahun 2024, yang tercatat sebesar Rp1,33 triliun, dan pada tahun 2025, penerimaan mencapai Rp931,12 miliar.

Rosmauli menambahkan, “Realisasi sebesar Rp42,53 triliun ini menunjukkan bukti nyata bahwa sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia.”

Dia juga menekankan pentingnya untuk memastikan bahwa seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.

Potensi Sektor Digital di Masa Depan

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus mengoptimalkan sektor ekonomi digital sebagai sumber penerimaan pajak yang potensial.

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan semakin banyaknya transaksi digital, pemerintah berencana untuk lebih mengatur dan memperbaiki sistem perpajakan yang terkait dengan sektor ini.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut dari sektor ekonomi digital dapat dikelola secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Rosmauli, ke depan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengidentifikasi dan mengakomodasi seluruh potensi yang ada dalam ekonomi digital.

“Kami akan memastikan bahwa seluruh aspek dari ekonomi digital dapat berkontribusi pada penerimaan negara dengan cara yang efisien dan adil,” ungkapnya.

Pemerintah juga akan berfokus pada pengembangan regulasi yang lebih matang untuk sektor digital, termasuk dalam hal pemungutan pajak atas produk digital luar negeri.

Akses Informasi Pajak Digital

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, mereka dapat mengakses informasi resmi melalui kanal website yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Informasi lebih lanjut tentang pajak digital dapat ditemukan di pajak.go.id/id/pajakdigital atau pajak.go.id/en/digitaltax.

Dengan kontribusi besar yang dihasilkan dari sektor ekonomi digital, penerimaan pajak Indonesia semakin beragam dan memperlihatkan adanya potensi yang sangat besar untuk mendukung perekonomian negara.

Pemerintah diharapkan akan terus melanjutkan kebijakan ini, dengan menyesuaikan regulasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital di Indonesia telah menunjukkan angka yang sangat signifikan, mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025.

Pemerintah telah memungut pajak dari berbagai sektor seperti PMSE, aset kripto, fintech, dan SIPP, yang menjadi sumber pendapatan penting untuk negara.

Dengan adanya peningkatan yang terus-menerus, pemerintah berencana untuk terus mengoptimalkan sektor digital sebagai sumber pendapatan pajak, sekaligus memastikan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien untuk sektor ini di masa depan. (xpr)