INBERITA.COM, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) yang digagas oleh pemerintah Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam menyerap tenaga kerja.
Hingga pertengahan September 2025, program ini berhasil menyerap sekitar 681 tenaga kerja.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Ferry Juliantono menargetkan bahwa pada akhir tahun 2025, program ini akan mampu menyerap lebih dari satu juta tenaga kerja, atau tepatnya sekitar 1,385 juta orang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferry setelah menghadiri Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Jakarta pada Rabu (22/10).
“Target kami hingga Desember 2025 adalah menyerap lebih dari satu juta orang, atau sekitar 1,385 juta tenaga kerja,” ujar Ferry dalam keterangan pers yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan angka penyerapan tenaga kerja seiring dengan berjalannya proses pembangunan fisik dan dibukanya lebih banyak posisi pekerjaan.
Selain itu, Ferry mengungkapkan bahwa tahun ini pemerintah telah membuka rekrutmen untuk total 9.104 posisi yang terdiri dari 8.000 asisten bisnis, 76 project management office (PMO) provinsi, dan 1.028 PMO di tingkat kabupaten/kota.
Hal ini menunjukkan bahwa upaya untuk mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah.
Salah satu elemen penting dalam pengembangan program ini adalah pembangunan infrastruktur yang mendukung keberlanjutan dan distribusi produk koperasi.
PT Agrinas Pangan Nusantara, yang bekerja sama dengan pemerintah dalam proyek ini, telah menyiapkan sekitar 1.000 titik lahan yang akan digunakan untuk pembangunan gudang dan gerai Kopdes Merah Putih.
Proses identifikasi lahan diperkirakan selesai pada akhir November 2025, sementara pembangunan fisik diharapkan dapat rampung pada Maret 2026.
Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat memperkuat jaringan koperasi di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus mempercepat distribusi produk lokal yang dihasilkan oleh koperasi.
Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Ferry menekankan pentingnya penyesuaian terhadap dua regulasi terkait yang mendasari pendanaan dan dukungan fiskal bagi program Kopdes/Kel Merah Putih.
Regulasinya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 dan Nomor 63 Tahun 2025. PMK 49 Tahun 2025 mengatur tata cara pinjaman untuk koperasi-koperasi yang tergabung dalam program ini.
Pinjaman yang dapat diajukan oleh setiap koperasi memiliki plafon hingga Rp3 miliar dengan suku bunga yang cukup rendah, yakni 6 persen per tahun.
Peraturan ini dirancang untuk memastikan bahwa koperasi memiliki akses terhadap pendanaan yang memadai untuk mengembangkan usahanya.
Selain itu, PMK 63 Tahun 2025 mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2025 yang dapat dialokasikan untuk mendukung bank-bank penyalur pinjaman kepada koperasi-koperasi dalam program Kopdes/Kel Merah Putih.
Dengan adanya dukungan pendanaan ini, diharapkan koperasi yang terlibat dalam program ini dapat lebih mudah mengakses dana untuk meningkatkan operasional dan kapasitas mereka.
Secara keseluruhan, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki potensi besar untuk memberdayakan ekonomi di tingkat lokal, terutama dengan menciptakan lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Keberhasilan program ini juga diharapkan dapat mempercepat proses transformasi ekonomi di berbagai daerah, dengan koperasi sebagai salah satu pilar utama dalam perekonomian Indonesia.
Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan penuh, baik dari sisi regulasi, pendanaan, maupun infrastruktur untuk memastikan keberhasilan jangka panjang program ini.
Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diharapkan dapat tercipta ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, di mana masyarakat desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen yang berdaya saing tinggi.
Dengan demikian, program ini berperan penting dalam mengurangi ketimpangan ekonomi antar wilayah, serta mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia. (xpr)







