INBERITA.COM, Permintaan pengembalian barang yang disita menjadi salah satu poin penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie menilai penyitaan yang dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut tidak sah sehingga konsekuensi hukumnya harus dikembalikan kepada pihak yang merasa dirugikan.
Dalam sidang praperadilan pada Selasa, 18 Agustus 2026, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, meminta hakim memerintahkan pihak termohon mengembalikan seluruh barang milik kliennya dan keluarga.
Permintaan itu tercantum dalam petitum atau bagian tuntutan permohonan praperadilan.
“Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan,” kata Febri Diansyah saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan.
Barang yang menjadi perhatian dalam perkara ini tidak sedikit. Dalam proses penyidikan dugaan TPPU, aparat menyita emas dengan berat sekitar 74 kilogram serta uang tunai yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah dari rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan tersebut dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie yang berada di kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, yang juga dikenal sebagai Perumahan Bogor Golf Hijau, Kecamatan Babakan Madang.
Tim kuasa hukum kemudian menjadikan legalitas tindakan penyitaan itu sebagai salah satu bagian yang dipersoalkan melalui jalur praperadilan.
Bagi pihak Febrie, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut siapa yang menguasai barang-barang yang telah disita. Kuasa hukum juga mempersoalkan apakah barang hasil penyitaan yang dianggap tidak sah masih dapat dipakai untuk memperkuat proses hukum terhadap kliennya.
Febri Diansyah menjelaskan adanya perbedaan antara barang pribadi dengan barang yang disita dalam rangka penyidikan.
Barang pribadi seperti dokumen keluarga maupun foto keluarga, menurut dia, semestinya dikembalikan kepada pemiliknya apabila tidak memiliki kaitan yang sah dengan perkara.
“Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan,” ujar Febri.
Argumen tersebut menunjukkan bahwa pertarungan dalam praperadilan tidak berhenti pada keberadaan emas dan uang yang disita. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni apakah prosedur hukum yang digunakan sejak awal telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam perspektif kuasa hukum Febrie, apabila tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah, konsekuensinya tidak hanya berupa pengembalian barang. Mereka juga mempertanyakan penggunaan barang-barang tersebut sebagai alat bukti dalam proses hukum berikutnya.
Konsep yang disebut sebagai teori pohon beracun atau fruit of the poisonous tree pada dasarnya berkaitan dengan gagasan bahwa bukti yang diperoleh melalui tindakan hukum yang melanggar ketentuan dapat dipersoalkan penggunaannya dalam proses pembuktian.
Namun, penerapan prinsip tersebut dalam perkara konkret tetap bergantung pada pertimbangan dan putusan hakim serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
Karena itu, permohonan Febrie berpotensi menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana status barang hasil penyitaan diperlakukan apabila hakim menerima argumentasi pemohon.
Di sisi lain, bila permohonan tersebut ditolak, proses penyidikan dan status barang yang telah diamankan aparat dapat terus berjalan sesuai kewenangan hukum yang dimiliki penyidik.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Adapun pihak yang menjadi termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Permohonan praperadilan tersebut tidak hanya menyoroti penyitaan. Perkara yang diajukan Febrie juga berkaitan dengan upaya paksa dalam penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan TPPU dan tindakan penahanan yang dilakukan terhadapnya.
Posisi barang bukti menjadi sensitif karena emas dalam jumlah besar dan uang tunai ratusan miliar rupiah merupakan bagian dari materi yang sedang dipersoalkan dalam perkara dugaan pencucian uang.
Status barang-barang tersebut dapat memiliki konsekuensi terhadap arah pembuktian apabila proses penyidikan berlanjut.
Namun, sampai tahap ini, permintaan pengembalian barang merupakan bagian dari permohonan pihak Febrie dan belum dapat dipandang sebagai putusan akhir mengenai sah atau tidaknya penyitaan.
Penentuan tersebut berada di tangan hakim praperadilan setelah mempertimbangkan dalil pemohon dan jawaban pihak termohon.
Dengan demikian, fokus sidang bukan semata-mata mengenai 74 kilogram emas atau besarnya uang tunai yang ditemukan.
Yang lebih menentukan adalah apakah seluruh rangkaian tindakan upaya paksa telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan apakah barang yang diperoleh dari tindakan tersebut dapat dipertahankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Putusan praperadilan nantinya akan memberikan kejelasan mengenai posisi hukum tindakan yang dipersoalkan Febrie. Bagi pihak pemohon, hasil perkara ini menjadi kesempatan untuk menguji legalitas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Sementara bagi penyidik, proses tersebut menjadi ruang untuk mempertahankan dasar hukum dari tindakan yang telah dilakukan dalam penyidikan dugaan TPPU.
Perkembangan perkara ini pun akan menentukan apakah barang-barang yang telah diamankan tetap berada dalam penguasaan aparat penegak hukum atau harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Keputusan tersebut sekaligus dapat menjadi titik penting dalam melihat kelanjutan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut.







