INBERITA.COM, Nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memasuki babak baru setelah pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan mengenai penataan status kepegawaian tenaga pendidik.
Kesepakatan tersebut tidak hanya menyangkut guru PPPK paruh waktu yang akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu. Pemerintah juga membuka jalan bagi guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Di saat yang sama, status kepegawaian guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Keputusan itu menjadi salah satu hasil rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut telah menjadi kesepahaman bersama.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat, gitu,” kata Pras seusai rapat.
Perubahan ini penting karena persoalan guru PPPK selama ini tidak hanya berkaitan dengan status administratif.
Di dalamnya terdapat persoalan distribusi tenaga pendidik, kebutuhan formasi di sekolah, kemampuan pembiayaan pemerintah daerah, hingga kepastian karier bagi guru yang telah menjalankan tugas di satuan pendidikan.
Pemerintah karena itu tidak bisa mengambil keputusan hanya dengan melihat jumlah guru yang tersedia. Kebutuhan di masing-masing daerah dan bidang studi juga harus dihitung agar kebijakan baru tidak justru menimbulkan ketimpangan tenaga pendidik.
Pras menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama harus melakukan pemetaan kebutuhan guru, termasuk bidang mata pelajaran yang masih mengalami kekurangan.
“Maka sekali lagi kami mengucapkan terima kasih Pak Dasco dan Pak Cucun karena memang menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung.
Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” ujar Pras.
Dengan demikian, perubahan status guru PPPK tidak serta-merta berarti seluruh proses administratif selesai pada saat kesepakatan dibuat. Pemerintah masih harus menerjemahkan keputusan tersebut ke dalam formasi, jadwal, serta mekanisme pengangkatan yang jelas.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dampaknya terhadap anggaran negara. Pengalihan status pegawai dan peningkatan status PPPK tentu memiliki konsekuensi pembiayaan, terutama jika jumlah tenaga pendidik yang masuk dalam skema tersebut sangat besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah melakukan simulasi untuk memperkirakan kebutuhan anggaran, baik dalam jangka pendek maupun tahun-tahun berikutnya.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya,” kata Purbaya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menempatkan kebijakan guru PPPK dalam kerangka kemampuan fiskal nasional.
Artinya, penyelesaian persoalan status kepegawaian tetap harus berjalan beriringan dengan pengendalian defisit dan keberlanjutan anggaran.
Bagi guru PPPK, salah satu bagian paling menarik dari kesepakatan tersebut adalah adanya peluang bagi PPPK penuh waktu untuk berproses menjadi PNS. Namun, istilah “berproses” perlu dipahami secara tepat.
Kesepakatan tersebut belum berarti seluruh guru PPPK otomatis berubah status menjadi PNS tanpa melalui ketentuan dan mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Hal yang sama berlaku bagi PPPK paruh waktu. Pemerintah menyepakati agar mereka mendapat kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.
Implementasinya membutuhkan penataan formasi dan jadwal sehingga proses tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pendidik serta kapasitas anggaran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan kementeriannya akan mengikuti formasi, jadwal, dan mekanisme yang telah disepakati pemerintah.
“Jadi, untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” ujar Atip.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa kementerian teknis akan menunggu desain kebijakan yang lebih rinci sebelum menjalankan tahap berikutnya.
Bagi guru, kepastian mengenai kapan proses dimulai dan bagaimana persyaratannya menjadi sama pentingnya dengan keputusan perubahan status itu sendiri.
Kebijakan ini juga mencakup tenaga pendidik di lingkungan madrasah. Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan penataan guru madrasah telah dimasukkan dalam perhitungan dan simulasi pemerintah.
Menurut Nasaruddin, pelaksanaan di lingkungan Kementerian Agama memiliki karakteristik tersendiri karena tidak mengenal kategori PPPK paruh waktu seperti pada lingkungan pemerintahan lainnya.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu ya,” tutur Nasaruddin.
Dari sisi kebijakan publik, perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat berpotensi mengubah pola pengelolaan tenaga guru.
Pemerintah pusat nantinya memiliki peran yang lebih besar dalam memastikan kebutuhan tenaga pendidik, sementara pemerintah daerah tetap perlu menyesuaikan perencanaan pendidikan di wilayah masing-masing.
Persoalan ini menjadi penting karena kebutuhan guru di Indonesia tidak seragam. Ada daerah yang menghadapi kekurangan guru untuk mata pelajaran tertentu, sementara daerah lain dapat memiliki persoalan berbeda.
Karena itu, pemindahan status kepegawaian saja belum cukup untuk menyelesaikan persoalan pendidikan jika tidak disertai distribusi guru yang tepat.
Pras menyebut persoalan guru merupakan salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR maupun pemerintah. Aspirasi tersebut juga masuk melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Sekretariat Negara.
“Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg,” katanya.
Kesepakatan pemerintah dan DPR kini menjadi titik awal bagi penataan lebih lanjut. Tahap berikutnya akan menentukan bagaimana keputusan tersebut diterapkan secara administratif, siapa saja yang masuk dalam setiap kategori, serta kapan masing-masing proses mulai dijalankan.
Bagi guru PPPK, kepastian tersebut menjadi bagian terpenting yang ditunggu. Sebab, perubahan status kepegawaian bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga berkaitan dengan kepastian karier, pengelolaan sumber daya manusia pendidikan, serta keberlangsungan pelayanan pendidikan di sekolah dan madrasah.
Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa aspek kebutuhan tenaga pendidik dan kemampuan fiskal menjadi dua pertimbangan utama. Dengan adanya simulasi anggaran dan kesepakatan lintas kementerian, kebijakan tersebut kini memasuki fase yang lebih konkret.
Namun, efektivitasnya pada akhirnya akan sangat bergantung pada aturan teknis yang menyusul. Formasi, jadwal, persyaratan, dan mekanisme pengangkatan akan menjadi penentu apakah kesepakatan tersebut benar-benar mampu memberikan kepastian bagi guru PPPK di berbagai daerah.
Yang jelas, pemerintah telah memberikan arah baru: PPPK paruh waktu akan diarahkan menjadi PPPK penuh waktu, guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan berproses menjadi PNS, dan status kepegawaian guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Seluruh rangkaian itu ditargetkan tetap berjalan dalam koridor kemampuan fiskal negara.
Dengan keputusan tersebut, perhatian publik selanjutnya akan tertuju pada aturan pelaksanaan dan jadwal resmi. Di tahap itulah guru PPPK akan mengetahui secara lebih jelas bagaimana perubahan status mereka diterapkan dan apa saja tahapan yang harus ditempuh.







