INBERITA.COM, Bank Indonesia (BI) mempercepat langkah menuju era ekonomi digital dengan mengembangkan Rupiah Digital, bentuk mata uang digital resmi negara atau Central Bank Digital Currency (CBDC) yang akan diterbitkan langsung oleh bank sentral.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa Rupiah Digital dirancang memiliki kestabilan nilai seperti stablecoin, namun sepenuhnya berada di bawah kendali otoritas moneter nasional.
“Melalui Rupiah Digital, akan hadir versi digital dari SRBI, yaitu rupiah digital BI dengan underlying surat berharga negara (SBN). Ini stablecoin resmi nasional Indonesia yang akan kami kembangkan,” ujar Perry dalam keterangan resminya.
Meski belum membeberkan secara detail tahapan teknisnya, Perry menegaskan bahwa pengembangan Rupiah Digital menjadi bagian penting dari strategi transformasi sistem keuangan nasional agar lebih efisien, inklusif, dan berdaulat secara digital.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menambahkan bahwa proyek Rupiah Digital kini telah memasuki fase eksperimentasi tahap kedua.
Setelah tahap pertama berfokus pada pengujian penggunaan untuk transaksi ritel, kini BI memperluas pengujian ke sektor pasar keuangan dan sekuritas.
“Kami sudah masuk tahap kedua (eksperimentasi). Tahap pertama fokus pada retail, sementara sekarang kami memasuki tahap sekuritas,” jelas Filianingsih.
Menurutnya, pengembangan Rupiah Digital merupakan salah satu dari lima inisiatif utama dalam dokumen Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Inisiatif ini menegaskan komitmen BI untuk menghadirkan infrastruktur keuangan digital yang modern dan terintegrasi.
Rupiah Digital akan menjadi bentuk rupiah dalam format elektronik yang dapat digunakan layaknya uang tunai, uang elektronik, kartu debit, maupun kartu kredit.
Namun, berbeda dengan aset kripto atau stablecoin swasta, Rupiah Digital merupakan CBDC resmi yang diterbitkan dan dijamin oleh BI.
“Rupiah Digital bukan aset kripto, tapi alat pembayaran sah berbasis teknologi digital yang diterbitkan oleh Bank Indonesia,” terang Filianingsih.
Berdasarkan dokumen BSPI 2030, pengembangan Rupiah Digital diarahkan untuk melakukan eksperimentasi lanjutan yang meniru fungsi pasar wholesale serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Proyek ini berjalan di bawah payung Proyek Garuda, yang menjadi kerangka utama pengembangan CBDC Indonesia.
Proyek Garuda memiliki tujuan strategis: menjaga kedaulatan rupiah sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Mata Uang dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global, serta mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional.
BI menargetkan Rupiah Digital dapat berfungsi sebagai:
- Alat pembayaran digital sah di seluruh wilayah Indonesia.
- Instrumen kebijakan moneter yang relevan di era digital.
- Sarana untuk memperluas inklusi keuangan dan efisiensi sistem keuangan nasional.
Perry Warjiyo menekankan bahwa keberadaan Rupiah Digital akan memperkuat peran BI sebagai otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar dan mengawasi peredaran uang di ruang digital. Dengan begitu, transaksi digital dapat berlangsung aman, transparan, dan sesuai regulasi nasional.
Pengembangan Rupiah Digital dilakukan melalui tiga tahapan utama.
Tahap pertama, atau immediate phase, berfokus pada pengujian Rupiah Digital untuk transaksi wholesale (w-Rupiah Digital).
Tahap kedua, atau intermediate phase, memperluas cakupan pengujian dengan berbagai use case yang mendukung aktivitas pasar keuangan dan transaksi sekuritas.
Sementara tahap ketiga, atau end state, akan mengintegrasikan secara penuh Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital), sehingga ekosistem pembayaran digital nasional dapat terhubung secara menyeluruh.
Berdasarkan dokumen BSPI 2030, BI telah menyelesaikan tahap pertama pada tahun 2024, dan kini bersiap melangkah ke tahap kedua dengan fokus pada pengujian use case di pasar keuangan, terutama pengembangan securities ledger.
Deputi Gubernur Filianingsih menjelaskan, pengujian ini akan mengidentifikasi berbagai skenario penggunaan Rupiah Digital dalam transaksi surat berharga dan aset keuangan lainnya, guna memastikan keamanan, kecepatan, dan efisiensi sistem sebelum implementasi nasional dilakukan.
“Eksperimentasi tahap kedua ini penting untuk memastikan integrasi Rupiah Digital dalam pasar keuangan, termasuk bagaimana interoperabilitasnya dengan sistem pembayaran eksisting,” jelasnya.
Secara jangka panjang, BI menargetkan Rupiah Digital menjadi pondasi sistem pembayaran masa depan yang tidak hanya mempermudah transaksi antar pelaku ekonomi, tetapi juga memperkuat kebijakan moneter, memperluas jangkauan keuangan digital, dan mendorong efisiensi lintas sektor.
Langkah ini sekaligus menjawab tantangan global terhadap munculnya berbagai bentuk mata uang digital swasta yang berpotensi mengancam kedaulatan moneter suatu negara.
Dengan memiliki CBDC sendiri, Indonesia akan memiliki kendali penuh terhadap sirkulasi dan stabilitas nilai rupiah di ranah digital.
Rupiah Digital juga diharapkan menjadi katalis dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan, mendukung digitalisasi sektor UMKM, mempercepat pembayaran lintas batas (cross-border payment), serta mendorong daya saing ekonomi nasional di kawasan ASEAN.
Sebagaimana ditegaskan Perry Warjiyo, BI akan terus berkoordinasi dengan pemerintah, pelaku industri keuangan, dan mitra internasional untuk memastikan implementasi Rupiah Digital berjalan hati-hati namun progresif.
“Rupiah Digital adalah bentuk transformasi besar dalam sistem keuangan nasional. Kami memastikan langkah ini tetap menjaga stabilitas, integritas, dan kedaulatan moneter Indonesia,” pungkas Perry. (xpr)







