INBERITA.COM, Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai), Rizal, kini terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rizal sebagai tersangka setelah mengungkapkan temuan besar terkait harta kekayaannya, yang tercatat mencapai Rp19,7 miliar.
Harta tersebut terungkap setelah Rizal ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta dan Lampung, pada 4 Februari 2026.
Menurut data yang diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan pada 24 Februari 2025, Rizal memiliki sejumlah aset signifikan.
Berdasarkan laporan tersebut, ia tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total mencapai Rp16,87 miliar.
Selain itu, Rizal juga tercatat memiliki harta bergerak senilai Rp458 juta dan kas serta setara kas sejumlah Rp1,8 miliar. Dengan demikian, total harta kekayaan Rizal mencapai Rp19,73 miliar.
Penetapan Rizal sebagai tersangka ini terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengelolaan impor barang di Ditjen Bea Cukai.
Rizal ditangkap bersama lima orang lainnya yang terlibat dalam jaringan kasus ini.
Mereka adalah Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC; serta tiga orang dari pihak swasta, yakni John Field (pemilik PT Blueray), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR).
Kasus ini terbongkar lewat OTT yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
“Setelah penangkapan, kami melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, yaitu dari 5 hingga 24 Februari 2026,” ungkap Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/2) malam.
Namun, John Field, salah satu tersangka, belum dilakukan penahanan karena diduga melarikan diri saat hendak ditangkap. KPK telah mengeluarkan langkah pencegahan untuk mencegahnya keluar negeri dan meminta agar yang bersangkutan segera kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Rizal dan dua rekannya, Sisprian dan Orlando, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP. Mereka juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi.
Sementara itu, ketiga tersangka dari pihak swasta, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, dikenakan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP.
Sebelum terjerat kasus ini, Rizal dikenal cukup berprestasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Salah satu prestasi terbesarnya adalah memimpin operasi Patkor Kastima ke-29 pada tahun lalu, yang berhasil menyegel sembilan kapal impor ilegal dan mencegah penyelundupan barang-barang seperti rokok, baby lobster, dan barang campuran, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp20 miliar.
Rizal juga terlibat dalam pengungkapan penyelundupan narkotika pada Juni 2025, di mana Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2 ton sabu di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Atas kerja kerasnya, Rizal mendapatkan penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Namun, meskipun memiliki banyak prestasi, Rizal justru tersangkut dalam kasus korupsi yang melibatkan impor ilegal. Kasus ini terjadi ketika Rizal masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.
Jabatan itu telah mengangkat namanya lewat sejumlah prestasi, namun kini berbalik menjadi bumerang yang menjerumuskannya dalam masalah hukum yang serius.
Sebelum tertangkap dalam OTT KPK, Rizal sebenarnya pernah dipanggil oleh lembaga anti-rasuah pada 2024 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Kini, Rizal harus menghadapi kasus dugaan suap dan gratifikasi, yang tentunya akan berlanjut dalam proses hukum lebih lanjut.
KPK berjanji akan menyelidiki dan menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, serta berupaya memulihkan kerugian negara dengan menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.







