INBERITA.COM, Penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang. Kejaksaan Agung kembali menetapkan seorang tersangka baru, yakni Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang merupakan perwira aktif Polri dan saat ini bertugas di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan kebutuhan Program MBG bertambah menjadi tujuh orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan bahwa LMI masih berstatus sebagai anggota aktif Kepolisian Republik Indonesia yang diperbantukan di BGN.
“Ya. Saat ini yang bersangkutan berdinas di BGN,” kata Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut penyidik, LMI sebelumnya menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Saat ini ia mengemban tugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di lembaga tersebut.
“Beberapa waktu lalu kami menetapkan satu tersangka, yaitu saudara LMI selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama di BGN,” ujar Syarief.
Kejaksaan Agung menyatakan LMI telah ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan korupsi berpusat pada pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan oleh mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Penyidik menduga pada 2025, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dipersiapkan untuk memasok peralatan makan kepada calon mitra SPPG.
Perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari proses pengadaan.
Penyidik menyebut harga penjualan food tray ditentukan langsung oleh tersangka dengan memasukkan komponen keuntungan yang diduga akan diterima secara pribadi.
“Perannya adalah pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI. Dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI agar titik-titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Kasus ini menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program nasional yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi di berbagai daerah.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa dinilai berpotensi mengurangi efektivitas pelaksanaan program sekaligus berdampak pada penggunaan anggaran negara.
Sebelum menetapkan Brigjen LMI, penyidik telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka lain.
Mereka terdiri atas mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, Andrew Mulyono selaku Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta Glory Harimas Sihombing yang menjabat Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik membuka kemungkinan mendalami peran pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengadaan yang diduga digunakan dalam perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi.







