Jika Korupsi Tak Diberantas, Fatwa Tak Bayar Pajak Bisa Muncul? Pernyataan Mahfud MD Disorot

Fatwa NU dan Pajak Negara Pernyataan Mahfud MD di Lirboyo Jadi Perbincangan NasionalFatwa NU dan Pajak Negara Pernyataan Mahfud MD di Lirboyo Jadi Perbincangan Nasional
Fatwa NU dan Pajak Negara: Pernyataan Mahfud MD di Lirboyo Jadi Perbincangan Nasional.

INBERITA.COM, Pernyataan Mohammad Mahfud MD dalam sebuah forum akademik di lingkungan pesantren kembali memantik perhatian publik setelah ia menyinggung relasi sensitif antara kewajiban membayar pajak, kepercayaan masyarakat, dan seriusnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam penyampaiannya, Mahfud tidak sekadar berbicara soal hukum positif, tetapi juga mengaitkannya dengan dinamika sosial dan pandangan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Mahfud memberikan ilustrasi yang cukup tajam mengenai kemungkinan sikap keagamaan apabila negara dianggap gagal menuntaskan persoalan korupsi.

Ia menyebut bahwa dalam sebuah diskusi keilmuan di lingkungan Nahdlatul Ulama, pernah muncul gagasan hipotetis bahwa jika praktik korupsi tidak dapat diberantas secara serius, maka akan ada pandangan keagamaan yang mempertanyakan kewajiban membayar pajak.

“Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak,” ujar Mahfud dalam pemaparannya, yang kemudian menjadi kutipan yang banyak diperbincangkan.

Meski demikian, pernyataan tersebut tidak berdiri sebagai keputusan organisasi, melainkan sebagai gambaran diskusi intelektual yang pernah terjadi dalam ruang musyawarah keagamaan.

Dalam tradisi Nahdlatul Ulama sendiri, forum seperti Musyawarah Nasional Alim Ulama kerap menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan kontemporer, termasuk hubungan antara hukum negara dan hukum agama, tanpa selalu menghasilkan keputusan yang mengikat secara nasional.

Mahfud menekankan bahwa isu yang ia sampaikan harus dipahami dalam konteks akademik dan reflektif, bukan sebagai ajakan untuk melanggar kewajiban hukum.

Ia menyoroti bahwa korupsi merupakan faktor utama yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap negara, termasuk dalam hal kepatuhan masyarakat membayar pajak.

Menurutnya, pajak pada dasarnya adalah instrumen penting bagi negara untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada integritas pengelolaan anggaran.

Ketika korupsi dianggap merajalela, muncul potensi krisis kepercayaan yang dapat berdampak pada kepatuhan warga negara.

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud juga menegaskan batas hukum antara kritik, pendapat, dan tindakan pidana. Ia menyebut bahwa menyampaikan pandangan atau fatwa dalam konteks kebebasan berpendapat tidak dapat disamakan dengan tindakan makar.

Ia menjelaskan bahwa makar dalam hukum pidana memiliki unsur yang jelas, seperti upaya menggulingkan pemerintahan yang sah, membentuk kekuasaan tandingan, atau penggunaan kekerasan untuk mengubah kedaulatan negara.

Sementara itu, diskusi, kritik, maupun pandangan keagamaan berada dalam ranah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Pernyataan tersebut juga membuka kembali diskusi publik mengenai hubungan antara otoritas negara dan institusi keagamaan dalam membangun etika sosial.

Di satu sisi, negara membutuhkan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat juga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Dalam catatan laporan media, isu serupa sebenarnya telah lama muncul dalam wacana keagamaan di Indonesia. Beberapa tahun lalu, dalam forum ulama, pernah dibahas kemungkinan peninjauan kembali kewajiban pajak apabila dana negara terus-menerus diselewengkan.

Namun, pembahasan tersebut lebih bersifat ijtihad dan diskusi hukum, bukan keputusan final yang berlaku secara umum.

Fenomena ini menunjukkan bahwa isu korupsi tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga merembes ke ranah moral dan spiritual masyarakat.

Ketika kepercayaan publik terganggu, maka legitimasi kebijakan negara juga ikut terdampak, termasuk dalam sektor perpajakan yang sangat bergantung pada kesadaran kolektif warga.

Di tengah berbagai kasus korupsi yang masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, pemerintah terus menyampaikan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan dan penindakan.

Upaya reformasi birokrasi, digitalisasi sistem anggaran, hingga penguatan lembaga pengawas disebut sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menekan praktik korupsi.

Namun, tantangan terbesar tetap berada pada aspek integritas. Banyak pengamat menilai bahwa tanpa perubahan budaya dalam tata kelola pemerintahan, upaya teknis saja tidak cukup untuk memulihkan kepercayaan publik secara penuh.

Pernyataan Mahfud dalam forum tersebut pada akhirnya menjadi pemantik diskusi yang lebih luas: sejauh mana negara mampu menjaga kepercayaan warganya, dan bagaimana hubungan antara kepatuhan pajak dengan kualitas tata kelola pemerintahan.

Di ruang publik, perdebatan ini tidak hanya menyentuh aspek hukum dan ekonomi, tetapi juga menyentuh kesadaran moral tentang keadilan dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.