INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Tidak hanya berfokus pada dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik kini menemukan indikasi adanya penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Perkembangan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak lagi terbatas pada praktik jual beli jabatan, melainkan juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam di daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan dugaan penerimaan tersebut masih didalami sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dalam proses pelepasan kawasan hutan. Sementara keputusan akhir mengenai pelepasan kawasan tetap berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Dalam penyidikan awal, KPK juga mengungkap dugaan permintaan uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD). Dana tersebut berasal dari para petani yang menjadi anggota koperasi di wilayah Kuansing.
Menurut penyidik, sebagian penghasilan petani yang nilainya hanya mencapai ratusan ribu rupiah setiap bulan diduga dipotong hingga sekitar setengahnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad Taufik.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan tidak hanya menyoroti dugaan korupsi di lingkungan birokrasi, tetapi juga dampaknya terhadap masyarakat, khususnya petani yang menjadi anggota koperasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Suhardiman diduga menerima sebuah mobil Toyota Land Cruiser dari Zulkarnain sebagai imbalan terkait proses pemilihan Sekda.
Selain itu, ia juga diduga menerima mobil Mitsubishi Pajero Sport pada 2021 dari pihak yang sama ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing, yang disebut berkaitan dengan proses pengisian jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pada Rabu (1/7/2026), KPK resmi menahan Suhardiman bersama dua tersangka lainnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Berdasarkan pantauan awak media, Suhardiman keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Zulkarnain serta Ardiles juga ditahan pada hari yang sama.
Sebelum memasuki rumah tahanan, Suhardiman menyampaikan pernyataan singkat kepada wartawan.
“Makasih, mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” ujarnya.
Sebelumnya, Suhardiman dan Zulkarnain diketahui menyerahkan diri kepada KPK setelah sempat dicari penyidik sejak 29 Juni 2026. Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan intensif sebelum diputuskan untuk ditahan.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti serta menangkap 10 orang. Setelah proses pemeriksaan awal, lima orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Dengan berkembangnya penyidikan hingga menyentuh dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan, perkara ini berpotensi membuka fakta-fakta baru mengenai tata kelola pemerintahan daerah dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.







