INBERITA.COM, Langkah hukum terkait pengasuhan anak yang melibatkan Ruben Onsu kembali menjadi sorotan setelah dirinya melalui kuasa hukum mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Kedatangan tersebut bukan sekadar konsultasi, melainkan bagian dari tahapan awal sebelum rencana pengajuan gugatan hak asuh anak yang disebut bisa segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, menegaskan bahwa langkah mendatangi KPAI merupakan bagian dari strategi hukum yang disusun secara bertahap.
Menurutnya, lembaga perlindungan anak tersebut dipilih sebagai pintu awal untuk meminta asesmen menyeluruh terkait situasi yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak pasca perceraian Ruben dengan Sarwendah.
Hasil asesmen itu nantinya akan menjadi salah satu dasar penting sebelum melangkah ke proses hukum yang lebih jauh.
Minola menyebut bahwa opsi menggugat hak asuh anak bukan keputusan yang diambil secara tergesa-gesa. Ada rangkaian pertimbangan yang telah dikaji, termasuk evaluasi terhadap kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam dokumen hukum resmi.
Namun, pihaknya menilai implementasi dari kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan ruang sengketa baru yang berpotensi dibawa ke ranah pengadilan.
“Ini langkah pertama sebelum kami maju ke langkah-langkah berikutnya termasuk langkah untuk mengajukan gugatan hak asuh anak,” ujar Minola dalam keterangannya saat berada di kantor KPAI di Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa jalur hukum kini menjadi opsi yang semakin serius dipertimbangkan oleh pihak Ruben Onsu.
Dalam penjelasannya, Minola juga menyinggung bahwa pihaknya selama ini telah berupaya mengedepankan penyelesaian secara baik-baik tanpa harus membawa persoalan ke meja hijau.
Berbagai komunikasi disebut sudah dilakukan, termasuk mengacu pada kesepakatan yang telah disusun sebelumnya. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan titik temu yang diharapkan, sehingga membuka kemungkinan langkah hukum sebagai jalan terakhir.
Ia menekankan bahwa secara prinsip, kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas utama. Namun, di sisi lain, pelaksanaan kesepakatan yang sudah ada juga dianggap penting untuk dijalankan secara konsisten.
Ketidaksesuaian dalam implementasi inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu menguatnya wacana gugatan hak asuh.
Minola bahkan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, jika tidak ada perubahan signifikan, pihaknya siap mendaftarkan gugatan ke pengadilan.
“Dalam minggu ini kalau tidak ada halangan kita akan daftarkan,” ucapnya, menggambarkan bahwa proses hukum tersebut sudah berada di tahap persiapan akhir.
Di sisi lain, KPAI memberikan respons dengan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan oleh pihak Ruben Onsu akan terlebih dahulu diproses melalui tahap asesmen.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa pihaknya tidak langsung mengambil kesimpulan sebelum melakukan penilaian dari berbagai pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Aris, KPAI memiliki mekanisme kerja yang mencakup proses verifikasi, pengumpulan informasi, hingga kemungkinan mediasi jika situasi memang memungkinkan untuk diselesaikan tanpa konflik hukum yang lebih panjang.
Pendekatan ini menjadi bagian dari mandat lembaga dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar mempertimbangkan kepentingan terbaik anak.
“Tentu ada di dalamnya adalah tugas KPAI melakukan mediasi, tetapi tahapan-tahapannya harus kemudian kita cermati. Kita melakukan asesmen dari berbagai pihak,” ujar Aris.
Situasi ini menunjukkan bahwa sengketa pengasuhan anak pasca perceraian tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, tetapi juga melibatkan dimensi psikologis dan perlindungan hak anak yang lebih luas.
Dalam banyak kasus serupa, proses asesmen oleh lembaga seperti KPAI kerap menjadi jembatan untuk meredam konflik sebelum memasuki proses litigasi yang lebih panjang dan terbuka.
Kasus yang melibatkan figur publik seperti Ruben Onsu dan Sarwendah juga menambah perhatian publik terhadap isu hak asuh anak di Indonesia.
Tidak hanya soal siapa yang berhak mengasuh, tetapi juga bagaimana kesepakatan pasca perceraian dijalankan secara adil dan konsisten demi kepentingan anak.
Dengan masih berlangsungnya proses asesmen oleh KPAI dan rencana gugatan yang disebut segera didaftarkan, perkembangan kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian dalam beberapa waktu ke depan.
Publik kini menunggu apakah jalur mediasi dapat ditempuh atau justru sengketa ini akan berlanjut ke meja pengadilan dengan dinamika hukum yang lebih kompleks.







