Video Mesum ‘Yang Wis Yang’ Banyuwangi, Pemeran Pria Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Video Asusila di Banyuwangi, Penyebar Masih DiburuPolisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Video Asusila di Banyuwangi, Penyebar Masih Diburu
Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Video Asusila di Banyuwangi, Penyebar Masih Diburu .

INBERITA.COM, Kasus video asusila yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial kini memasuki tahap penegakan hukum.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menetapkan seorang pelajar berinisial MD (17) sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Di sisi lain, aparat juga terus menelusuri pihak yang diduga menyebarluaskan rekaman tersebut hingga beredar luas di berbagai platform digital.

Perkembangan perkara ini kembali mengingatkan bahwa penyebaran konten bermuatan asusila, terlebih yang melibatkan anak di bawah umur, memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan perkara utama.

Aparat menegaskan setiap pihak yang mendistribusikan konten tersebut berpotensi diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua pihak perempuan yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti.

“Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan pemenuhan alat bukti yang cukup,” ujar Lanang.

Menurut penyidik, MD dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut berkisar antara tiga hingga 15 tahun penjara apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remaja tersebut diketahui telah menjalani penahanan sejak awal Agustus 2026 sebagai bagian dari proses penyidikan. Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga perkara diputus di pengadilan.

Selain menangani pemeran dalam video, kepolisian membuka penyelidikan terpisah terkait penyebaran rekaman tersebut. Aparat menilai tindakan mendistribusikan konten asusila ke ruang publik merupakan dugaan tindak pidana yang berbeda sehingga memiliki dasar hukum tersendiri.

“Ini yang sedang kita lakukan penyelidikan. Kasus penyebaran video tersebut merupakan perkara yang berbeda dari yang sedang kita tangani saat ini,” kata Lanang.

Langkah tersebut dinilai penting mengingat penyebaran konten digital sering kali memperluas dampak yang dialami korban.

Dalam berbagai kasus serupa, video atau foto yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan dapat terus tersebar meski telah dihapus dari sumber awal. Kondisi ini membuat pemulihan korban menjadi jauh lebih sulit karena jejak digital tidak mudah dihilangkan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, MD sempat menyampaikan permintaan maaf melalui sebuah video klarifikasi. Dalam rekaman tersebut, ia mengakui dirinya merupakan pemeran pria dalam video yang menjadi perhatian publik.

“Saya minta maaf karena telah membuat jelek nama sekolah. Saya meminta maaf kepada semua teman-teman dan semuanya karena telah melakukan perbuatan yang jadi bahan perbincangan hangat di kalangan semua orang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa penyampaian permintaan maaf tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah potongan audio dari video tersebut ramai digunakan dalam berbagai unggahan di media sosial.

Popularitas potongan suara itu memicu rasa penasaran publik hingga akhirnya video yang diduga menjadi sumber audio ikut beredar melalui sejumlah grup percakapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, penyebaran awal diduga terjadi di lingkungan pergaulan pelajar sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform digital.

Meluasnya distribusi konten tersebut menjadi perhatian aparat karena melibatkan anak di bawah umur sekaligus berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang berkepanjangan.

Dalam perkembangan lain, pihak Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi membenarkan bahwa siswi yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut telah mengundurkan diri dari madrasah tempatnya bersekolah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, menjelaskan keputusan tersebut bukan berasal dari pihak sekolah, melainkan atas permohonan orang tua setelah melalui proses mediasi bersama tim Bimbingan Konseling (BK).

“Dari hasil mediasi dan pertimbangan mendalam bersama tim BK, orang tua terduga akhirnya memutuskan untuk mengajukan surat pengunduran diri bagi anaknya dari madrasah. Langkah ini diambil atas pertimbangan menjaga kondisi psikologis siswa yang bersangkutan serta demi menjaga kondusivitas lingkungan belajar di madrasah,” ujar Chaironi.

Ia menjelaskan pihak sekolah pertama kali menerima informasi mengenai perkara tersebut pada 19 Juli 2026. Setelah memperoleh laporan, sekolah melakukan klarifikasi kepada keluarga dan memberikan pendampingan melalui tim BK sebelum orang tua mengajukan surat pengunduran diri.

Menurut Chaironi, peristiwa yang menjadi objek perkara terjadi di luar lingkungan maupun pengawasan sekolah. Karena itu, pihak madrasah menegaskan tidak memiliki keterkaitan dengan lokasi maupun waktu kejadian.

Lebih jauh, Kementerian Agama bersama pihak sekolah mengimbau masyarakat agar tidak lagi menyebarluaskan konten yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Imbauan itu disampaikan untuk melindungi hak anak serta meminimalkan dampak sosial dan psikologis yang dapat muncul akibat penyebaran berulang di ruang digital.

“Pihak sekolah menegaskan bahwa insiden tersebut terjadi sepenuhnya di luar kontrol madrasah, baik dari segi tempat maupun waktu kejadian. Kami berharap masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak serta membatasi penyebaran ulang konten demi melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur,” kata Chaironi.

Perkara ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya literasi digital di tengah tingginya penggunaan media sosial.

Selain berpotensi melanggar hukum, membagikan kembali konten yang melibatkan anak di bawah umur dapat memperpanjang penderitaan korban dan memperburuk dampak psikologis yang mereka alami.

Karena itu, penghentian penyebaran konten serta penghormatan terhadap privasi anak menjadi bagian penting dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak anak.