INBERITA.COM, Perkembangan ekonomi digital di Indonesia kini semakin mendapat perhatian serius dari pemerintah. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah masuknya profesi kreator konten ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Langkah ini menandai pengakuan resmi terhadap aktivitas para pembuat konten digital sebagai bagian dari kegiatan usaha yang memiliki nilai ekonomi dan perlu berada dalam kerangka regulasi yang jelas.
Dengan perubahan tersebut, muncul pertanyaan yang banyak dibicarakan oleh para YouTuber, TikToker, selebgram, podcaster, hingga influencer: apakah mereka kini wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Jawabannya bergantung pada aktivitas yang dijalankan. Apabila akun media sosial atau platform digital digunakan sebagai sarana untuk memperoleh penghasilan dan menjalankan kegiatan usaha, maka pelaku usaha digital tersebut diwajibkan memiliki NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ketentuan ini sejalan dengan pembaruan KBLI 2025 yang telah disahkan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025.
Regulasi baru tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha yang terus berubah, termasuk munculnya berbagai profesi baru berbasis teknologi dan ekonomi kreatif yang sebelumnya belum diakomodasi secara spesifik.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian selama enam bulan sejak pengesahan aturan tersebut. Artinya, seluruh pihak yang terdampak wajib menyesuaikan klasifikasi usahanya paling lambat pada 17 Juni 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam praktiknya, NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha. Dokumen ini menjadi bukti registrasi yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha telah terdaftar secara legal di sistem perizinan nasional.
Setiap pelaku usaha hanya memiliki satu NIB yang diterbitkan melalui OSS dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi usaha.
Masuknya kreator konten ke dalam KBLI menunjukkan bahwa aktivitas yang selama ini dianggap sebagai pekerjaan digital kini telah dipandang sebagai sektor ekonomi yang memiliki kontribusi nyata.
Industri kreator konten berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, didorong oleh pertumbuhan pengguna media sosial, meningkatnya belanja iklan digital, serta semakin banyaknya merek yang mengalokasikan anggaran pemasaran melalui kolaborasi dengan influencer.
Dalam KBLI 2025, terdapat beberapa kode yang relevan bagi kreator konten sesuai jenis kegiatan yang dijalankan.
Kode 59112 atau Aktivitas Produksi Video menjadi salah satu kategori yang paling dekat dengan pekerjaan para kreator visual.
Kode ini mencakup proses pembuatan dan produksi rekaman video untuk berbagai kebutuhan, baik untuk penyiaran maupun distribusi melalui platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, TikTok, dan layanan serupa.
Para vlogger, YouTuber, serta podcaster berbasis video umumnya dapat menggunakan klasifikasi ini sebagai dasar kegiatan usahanya.
Selain itu terdapat kode 73100 yang berkaitan dengan aktivitas periklanan. Kategori ini mencakup layanan perencanaan kampanye, pembuatan materi promosi, hingga pemasangan iklan.
Bagi kreator yang memperoleh pendapatan dari unggahan bersponsor, promosi produk, endorsement, maupun kerja sama dengan berbagai merek, kode ini dinilai paling relevan.
Influencer yang menjadikan media sosial sebagai sumber penghasilan utama melalui kolaborasi komersial biasanya berada dalam ruang lingkup kategori tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas promosi yang dilakukan melalui akun pribadi kini semakin diakui sebagai bagian dari industri periklanan modern.
Sementara itu, bagi kreator yang telah mengembangkan bisnis lebih luas, tersedia kode 74909 yaitu Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya Yang Tidak Diklasifikasikan di Tempat Lain.
Kategori ini dapat digunakan untuk kegiatan keagenan, manajemen talenta, pengelolaan kontrak kerja sama, hingga layanan yang menghubungkan merek dengan para kreator.
Perkembangan ini cukup penting karena banyak kreator yang saat ini tidak hanya memproduksi konten, tetapi juga membangun perusahaan manajemen, agensi influencer, hingga jaringan pemasaran digital yang melibatkan banyak talenta.
Di sisi lain, kewajiban memiliki NIB juga membawa konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan. Berdasarkan ketentuan Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut tidak langsung berupa pencabutan izin, melainkan dilakukan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya dapat berupa peringatan administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan denda administratif, hingga tindakan lain yang diatur oleh regulator.
Dalam kondisi tertentu, sanksi dapat berkembang menjadi pencabutan lisensi, sertifikasi, persetujuan, atau izin usaha yang terkait dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.
Seluruh proses penegakan dilakukan melalui sistem OSS oleh lembaga yang berwenang dengan mempertimbangkan aspek proporsionalitas dan keadilan.
Bagi banyak kreator konten, regulasi ini sebenarnya tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Legalitas usaha melalui NIB juga dapat memberikan sejumlah keuntungan.
Di antaranya adalah kemudahan mengakses layanan perbankan bisnis, peluang mengikuti program pemerintah, memperkuat kredibilitas di mata klien dan mitra usaha, serta membuka akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha lainnya.
Transformasi profesi kreator konten dari sekadar aktivitas media sosial menjadi sektor usaha yang diatur secara resmi menunjukkan bagaimana ekonomi digital semakin matang.
Pemerintah berupaya memastikan bahwa pertumbuhan industri kreatif berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan usaha, dan tata kelola yang lebih baik.
Karena itu, para kreator yang selama ini aktif menghasilkan pendapatan dari platform digital perlu mulai memahami klasifikasi usaha yang sesuai dengan aktivitasnya.
Dengan memiliki NIB dan menyesuaikan diri dengan KBLI 2025, pelaku industri kreatif digital tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperkuat fondasi bisnis mereka untuk berkembang lebih besar di masa depan.







