Heboh Plang Malioboro Tiruan Berbayar, Satpol PP Turun Tangan Sita Plang dan Ancam Denda 50 Juta

Plang malioboro tiruan disita satpol ppPlang malioboro tiruan disita satpol pp
Satpol PP Kota Yogyakarta menyita plang Jalan Malioboro tiruan yang ditempatkan di kawasan pedestrian. Pemerintah menegaskan wisatawan dapat berfoto di plang resmi Jalan Malioboro tanpa dipungut biaya.

INBERITA.COM, Kawasan Malioboro kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan wisatawan yang mengaku diminta membayar Rp5.000 saat berfoto menggunakan plang bertuliskan Jalan Malioboro.

Peristiwa yang viral di media sosial itu memicu respons cepat Pemerintah Kota Yogyakarta dengan menertibkan properti foto yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merugikan pengunjung.

Langkah tegas dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta dengan menyita tujuh replika plang Jalan Malioboro yang digunakan sejumlah fotografer jalanan.

Seluruh plang tersebut diketahui ditempatkan di kawasan pedestrian, sehingga dianggap memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan usaha.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, mengatakan penertiban dilaksanakan selama dua hari, yakni pada Sabtu (1/8/2026) dan Minggu (2/8/2026), setelah adanya laporan masyarakat serta hasil pemantauan petugas di lapangan.

“Di kawasan Malioboro itu kita tertibkan total tujuh buah plang besi, ada yang pakai roda dan ada yang tidak. Itu semuanya milik fotografer-fotografer yang beroperasi di sana,” ujarnya.

Menurut Yudho, persoalan utama bukan pada bentuk properti foto, melainkan lokasi penempatannya. Trotoar dan jalur pedestrian merupakan ruang publik yang tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat menyimpan maupun memasang barang pribadi untuk kegiatan komersial.

Ia menegaskan tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Pada Sabtu malam kita amankan enam plang, kemudian Minggu ada satu plang. Karena dipasangnya di tempat umum atau trotoar, secara aturan di Perda Nomor 7 Tahun 2024 itu tidak diperbolehkan,” katanya.

Penertiban juga menjadi jawaban atas keresahan publik yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak wisatawan menilai keberadaan plang tiruan berpotensi menimbulkan kesan seolah-olah penanda jalan tersebut merupakan fasilitas resmi yang hanya dapat digunakan dengan membayar.

Yudho menambahkan, petugas lebih dulu melakukan pemetaan lokasi sebelum operasi dilakukan karena sebagian besar plang bersifat portabel dan mudah dipindahkan mengikuti aktivitas fotografer.

Dari tujuh plang yang diamankan, dua pemilik telah mengambil kembali barangnya setelah membuat surat pernyataan bermaterai sebagai komitmen tidak mengulangi pelanggaran serupa. Pemerintah mengingatkan pelanggaran berulang dapat berujung pada tindakan hukum yang lebih tegas.

“Kalau nanti sampai tertangkap lagi melakukan pelanggaran serupa, tentu ada tindakan yang lebih represif,” tegasnya.

Selain penyitaan barang, pemerintah mengingatkan bahwa pelanggaran pemanfaatan ruang publik memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan.

Berdasarkan perda yang berlaku, pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta. Jika diproses sebagai tindak pidana ringan sesuai ketentuan KUHP baru, besaran denda dapat mencapai sekitar Rp10 juta.

“Denda maksimal dalam perda tersebut mencapai Rp50 juta, atau jika disesuaikan dengan ketentuan tindak pidana ringan sekitar Rp10 juta,” jelas Yudho.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan tidak melarang masyarakat mencari nafkah melalui jasa fotografi di Malioboro. Namun, aktivitas usaha harus tetap menghormati hak publik untuk menikmati kawasan tersebut tanpa hambatan maupun tekanan.

Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Yogyakarta, Fitria Dyah Anggraeni, menilai ruang publik tidak boleh dikuasai untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, wisatawan tetap bebas berfoto menggunakan plang nama Jalan Malioboro resmi yang dipasang pemerintah tanpa dipungut biaya.

“Penggunaan properti seperti itu tidak diperbolehkan karena memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan mengganggu kenyamanan publik. Kalau mau ambil foto, silakan manfaatkan plang nama jalan resmi yang sudah ada di sana, dan itu sifatnya gratis untuk siapa saja,” ujarnya.

Pemerintah juga masih menelusuri dugaan adanya oknum yang meminta bayaran kepada wisatawan. Hingga kini belum ada pihak yang mengakui praktik tersebut maupun bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap dikelola untuk kepentingan bersama.

Aktivitas ekonomi masyarakat memang penting, tetapi tidak boleh mengurangi hak wisatawan memperoleh pengalaman yang nyaman, transparan, dan bebas dari pungutan yang tidak semestinya.

Pemkot Yogyakarta berharap penertiban ini menjadi langkah awal untuk menjaga Malioboro sebagai ikon wisata yang tertib, ramah, dan dapat dinikmati seluruh pengunjung tanpa adanya praktik yang berpotensi menyesatkan masyarakat.