Sidang Banding Nadiem Makarim Digelar 5 Agustus, Pengacara Sebut Putusan Pertama Abaikan Alat Bukti

Sidang banding nadiem makarimSidang banding nadiem makarim
Sidang banding Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi Jakarta dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2026. Pengacara menilai putusan tingkat pertama tidak sepenuhnya mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.

INBERITA.COM, Proses hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Tim kuasa hukum berharap Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sekadar menguji aspek hukum, tetapi juga menelaah kembali seluruh fakta yang muncul selama persidangan tingkat pertama.

Sidang banding dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026. Melalui memori banding yang telah diajukan, pihak pembela menilai terdapat sejumlah alat bukti dan keterangan saksi yang tidak dijadikan dasar pertimbangan dalam putusan sebelumnya.

Kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengatakan fokus utama permohonan banding adalah mengembalikan penilaian perkara kepada fakta-fakta yang menurutnya telah terungkap di ruang sidang.

“Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, hakim tidak memeriksa alat-alat bukti,” ujar Dodi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, tim pembela telah menyusun daftar bukti yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan perkara, tetapi tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan pengadilan tingkat pertama.

“Jadi kita sampaikan daftar alat bukti yang tidak dijadikan pertimbangan, padahal alat-alat bukti tersebut merupakan fakta persidangan yang disampaikan saksi yang memiliki korelasi kausalitas dengan keputusan yang diambil atau tindakan-tindakan perbuatan yang menjadi objek perkara,” katanya.

Dodi menjelaskan, salah satu pokok keberatan dalam memori banding adalah adanya perbedaan penafsiran terhadap alat bukti yang menurutnya berpengaruh terhadap kesimpulan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim tingkat banding bersedia memeriksa kembali bukti-bukti tersebut sehingga putusan nantinya benar-benar didasarkan pada keseluruhan fakta persidangan.

Sebagai bagian dari upaya itu, tim kuasa hukum juga telah menyusun bukti dalam bentuk audiovisual agar lebih mudah dipelajari oleh majelis hakim.

“Bukti-bukti tersebut sudah kita deskripsikan secara jelas dan kita sajikan dalam bentuk audiovisual sehingga bisa dilihat dengan baik dan gampang,” ujarnya.

Dodi menambahkan, majelis hakim banding memiliki kewenangan untuk menilai kembali fakta material yang telah terungkap selama persidangan apabila dinilai masih terdapat keraguan terhadap putusan sebelumnya.

Ia mencontohkan salah satu perbedaan penilaian yang menurutnya muncul dalam putusan tingkat pertama. Dalam amar putusan, hakim disebut menyimpulkan bahwa staf ahli menteri memiliki peran dominan dan memimpin berbagai rapat yang berkaitan dengan perkara.

Namun, menurut Dodi, kesimpulan tersebut tidak sejalan dengan bukti yang diajukan di persidangan.

“Padahal alat bukti, keterangan saksi dan notulen rapat menunjukkan fakta berbeda, yakni seluruh rapat dipimpin oleh Dirjen, oleh Direktur, bukan oleh Staf Ahli Menteri,” jelasnya.

Tim kuasa hukum juga menilai proses penggalian fakta yang dilakukan selama persidangan belum sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan hakim.

Karena itu, mereka berharap Pengadilan Tinggi Jakarta melakukan penilaian yang lebih menyeluruh terhadap alat bukti maupun kesaksian yang telah diajukan.

“Lalu, menerjemahkan secara lain atau dalam bahasa yang lebih keras bisa dikatakan manipulasi dari fakta persidangan. Sehingga memang bisa dinilai Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah memiliki agenda dari awal menjatuhkan vonis bersalah terhadap Nadiem,” kata Dodi.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari tim kuasa hukum dalam memori banding yang diajukan. Penilaian mengenai benar atau tidaknya dalil tersebut akan menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta melalui proses pemeriksaan banding sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dodi menegaskan harapan agar majelis hakim memeriksa kembali seluruh alat bukti secara objektif sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan fakta persidangan dan menjamin terpenuhinya prinsip peradilan yang adil bagi seluruh pihak.