Denny Indrayana Desak Gibran Mundur dari Kursi Wapres, Sebut Demi Menyelamatkan Bangsa

Gibran rakabuming wapres kritik politikGibran rakabuming wapres kritik politik
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM menilai pengunduran diri Gibran menjadi salah satu opsi yang diatur dalam konstitusi.

INBERITA.COM, Persoalan mengenai legitimasi politik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengulangi desakannya agar putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.

Bagi Denny, isu tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan politik atau persoalan personal. Ia menilai polemik yang mengiringi proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 memiliki dampak yang lebih luas terhadap kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Kenapa kita perlu semangat mendorong Gibran berhenti? Harus, bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri. Wakil Presiden Gibran adalah dosa kolektif bangsa, yang memang perlu dikoreksi,” kata Denny.

Menurutnya, keberhasilan Gibran menjadi calon wakil presiden hingga akhirnya terpilih tidak dapat dilepaskan dari faktor politik yang berkaitan dengan Presiden Joko Widodo.

Denny berpendapat, faktor tersebut lebih dominan dibandingkan pertimbangan mengenai kapasitas maupun integritas pribadi Gibran.

Ia menilai dukungan politik yang dimiliki Jokowi saat masih menjabat presiden menjadi modal penting dalam kontestasi politik nasional.

Dalam pandangannya, situasi tersebut ikut memengaruhi dinamika pemilu yang selama ini masih dibayangi berbagai persoalan, mulai dari politik uang hingga dugaan penyalahgunaan kekuasaan.

“Bagi Prabowo, Gibran adalah golden ticket untuk mendapatkan dukungan Jokowi. Bukan Jokowi sebagai pribadi, tetapi Jokowi sebagai presiden dengan seluruh aparat kuasa dan anggaran negaranya,” ujarnya.

Denny juga menilai langkah untuk mengoreksi proses politik tersebut masih memungkinkan dilakukan melalui mekanisme konstitusional.

Salah satu opsi yang disebutnya adalah pengunduran diri secara sukarela dari jabatan wakil presiden.

Ia mengutip ketentuan Pasal 8 UUD 1945 yang mengatur kondisi ketika jabatan presiden maupun wakil presiden dapat menjadi kosong, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen.

Menurut Denny, dibandingkan mekanisme pemakzulan yang membutuhkan proses panjang dan melibatkan banyak lembaga negara, pengunduran diri merupakan jalan yang lebih sederhana apabila dilakukan atas kesadaran sendiri.

“Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit untuk Gibran mengajukan pengunduran diri,” katanya.

Ia bahkan berpendapat polemik tersebut semestinya sudah dapat dihindari sejak awal apabila proses pencalonan Gibran tidak dipengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menuai kontroversi di tengah masyarakat.

Dalam pernyataannya, Denny juga mengaitkan desakan tersebut dengan pentingnya menjaga stabilitas pemerintahan ke depan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan konstitusi, wakil presiden secara otomatis akan menggantikan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.

Karena itu, menurutnya, posisi wakil presiden memiliki arti strategis sehingga harus diisi oleh figur yang memiliki legitimasi politik dan kepercayaan publik yang kuat.

“Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa,” ujarnya.

Sebagai bagian dari argumentasinya, Denny menyinggung sejumlah pejabat negara yang sebelumnya memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

Menurut dia, budaya mundur sebagai bentuk tanggung jawab publik mulai kembali muncul dalam kehidupan politik Indonesia, meskipun alasan di balik setiap pengunduran diri bisa berbeda-beda.

Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi contoh bahwa jabatan publik bukan semata-mata soal mempertahankan kekuasaan, tetapi juga berkaitan dengan etika, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat.

Di tengah perdebatan yang terus berkembang, pandangan Denny kembali memperlihatkan bahwa isu mengenai proses pencalonan Gibran masih menjadi salah satu tema yang memunculkan perbedaan pendapat di ruang publik.

Di sisi lain, setiap usulan terkait pemberhentian atau pengunduran diri pejabat negara tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.