Roy Suryo Siapkan Gugatan Baru Lagi Usai Praperadilan Gugatan Ganti Rugi 206 Juta Ditolak

Roy suryo praperadilan ganti rugi 206 jutaRoy suryo praperadilan ganti rugi 206 juta
Roy Suryo memberikan keterangan kepada awak media setelah sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

INBERITA.COM, Langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dinyatakan tidak sah belum memasuki pembahasan substansi perkara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena masih terdapat kekurangan syarat formil, sehingga pokok sengketa belum diperiksa oleh majelis hakim.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa dalam proses praperadilan, kelengkapan administrasi dan pihak yang dilibatkan memiliki peran penting sebelum hakim dapat menilai benar atau tidaknya tuntutan yang diajukan pemohon.

Bagi masyarakat, perkara ini menjadi pengingat bahwa persoalan prosedural dapat menentukan arah sebuah proses hukum, bahkan sebelum substansi sengketa dipertimbangkan.

Permohonan yang diajukan Roy Suryo berkaitan dengan tuntutan ganti rugi material dan immaterial sebesar Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya.

Gugatan tersebut diajukan setelah penangkapan dan penahanannya dalam perkara sebelumnya dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.

Namun dalam sidang putusan yang digelar Kamis (6/8/2026), hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdapat cacat formil karena pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara belum dimasukkan dalam permohonan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam mekanisme pembayaran ganti rugi negara, sementara dalam permohonan tersebut Roy Suryo hanya mencantumkan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai turut termohon.

Karena syarat tersebut belum terpenuhi, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Menanggapi putusan itu, Roy Suryo menegaskan permohonannya bukan ditolak, melainkan belum dapat diterima. Menurutnya, perbedaan istilah tersebut penting karena perkara belum diperiksa hingga substansi.

“Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak,” ujar Roy kepada awak media usai persidangan.

Ia mengaku menerima putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum sekaligus evaluasi bagi tim kuasa hukumnya.

Roy juga menilai pengalaman tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum serupa agar memperhatikan seluruh ketentuan administratif sejak awal.

Roy memastikan pihaknya akan kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan melengkapi pihak yang dianggap masih kurang sesuai pertimbangan hakim.

“Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya,” katanya.

Salah satu pihak yang akan dimasukkan dalam permohonan baru adalah Menteri Keuangan, mengingat hakim menilai kementerian tersebut memiliki kewenangan terkait pembayaran ganti kerugian apabila permohonan dikabulkan.

Selain menyiapkan gugatan baru mengenai ganti rugi, Roy juga mengungkapkan tim hukumnya akan kembali mengajukan praperadilan dengan objek berbeda, yakni mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri atau pencekalan.

Menurut Roy, langkah tersebut bukan bertujuan memperpanjang proses hukum, melainkan memastikan seluruh prosedur yang dipersyaratkan dipenuhi sehingga pemeriksaan dapat berlanjut hingga substansi perkara.

“Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi,” ujarnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga menegaskan bahwa putusan hakim tidak dapat dimaknai sebagai kekalahan kliennya. Ia menjelaskan hakim sama sekali belum menilai dasar tuntutan ganti rugi karena perkara berhenti pada persoalan administratif.

“Jadi hasilnya itu bukan ditolak, ya, tapi dinyatakan tidak dapat diterima. Nah, kalau dinyatakan tidak dapat diterima, itu artinya tidak diperiksa substansi perkaranya,” kata Refly.

Menurutnya, tim hukum segera memperbaiki permohonan sesuai petunjuk hakim dengan menambahkan pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam perkara tersebut.

Perkara ini memperlihatkan bahwa proses mencari keadilan tidak hanya bergantung pada argumentasi hukum, tetapi juga ketelitian memenuhi syarat formil yang ditentukan undang-undang.

Di sisi lain, transparansi proses peradilan tetap penting agar publik memahami bahwa putusan “tidak dapat diterima” berbeda dengan putusan yang menolak pokok gugatan setelah melalui pemeriksaan substansi.

Dengan permohonan baru yang akan diajukan, proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut sebelum pengadilan benar-benar menguji dasar tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo.