Kontroversi Kematian Sutrimo Makin Rumit, Kuasa Hukum Bantah Sutrimo Bukan Kepala Rumah Tangga Febrie

Rumah mewah febrie adriansyahRumah mewah febrie adriansyah
Polemik kematian Sutrimo terus berkembang setelah muncul klarifikasi dari kuasa hukum Febrie Adriansyah. Status pekerjaan Sutrimo menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam perkembangan kasus.

INBERITA.COM, Perkembangan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali memunculkan sorotan baru.

Kali ini, perhatian publik tertuju pada kematian Sutrimo yang belakangan ramai dikaitkan dengan sosok Febrie, memicu beragam spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara hukum yang sedang berjalan.

Di tengah derasnya berbagai dugaan yang beredar, pihak kuasa hukum Febrie meminta masyarakat membedakan informasi yang telah terverifikasi dengan asumsi yang berkembang di media sosial maupun ruang diskusi publik.

Menurut mereka, sejumlah informasi yang telanjur dipercaya publik tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang diperoleh dari keluarga almarhum.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, membantah informasi yang menyebut Sutrimo merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie. Ia mengatakan penjelasan tersebut diperoleh langsung dari pihak keluarga.

“Soal klarifikasi dari keluarga ini kalau tidak salah, Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga,” kata Firman dalam tayangan YouTube Rakyat Bersuara.

Firman menjelaskan, Sutrimo disebut hanya bertugas menjaga rumah yang sedang tidak ditempati sekaligus membersihkan halaman.

Pekerjaan tersebut juga tidak dilakukan secara terus-menerus karena almarhum sempat berhenti bekerja dan pulang ke kampung halaman sebelum kembali bekerja setelah Idulfitri.

“Selama beberapa tahun ini bekerja, berhenti, dan kemudian pulang kampung. Setelah itu mulai kerja lagi, setelah lebaran,” ujarnya.

Menurut Firman, munculnya berbagai narasi yang belum terverifikasi berpotensi membentuk prasangka di tengah masyarakat. Karena itu, ia mengingatkan agar pembahasan mengenai kasus tersebut tetap berpijak pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebenarnya kalau dari informasi ini, menurut hemat saya, tidak apa-apa kita berdiskusi dengan ini. Tetapi yang kita jaga adalah jangan sampai, semangat kita mendiskusikan kemudian menjadi ruang prejudice (prasangka),” katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah sebelumnya pengamat militer, politik, dan keamanan Prof. Hermawan Sulistyo atau Prof. Kikiek menyampaikan pandangan yang berbeda.

Dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyatakan keyakinannya bahwa kematian Sutrimo bukan merupakan kematian yang terjadi secara alami.

“Saya yakinkan terbunuh. Itu penyidik yang paling bodoh pun tahu bahwa nggak mungkin mati wajar seperti itu,” ujar Kikiek.

Selain itu, Kikiek juga menyampaikan pendapat bahwa Sutrimo diduga mengetahui banyak informasi mengenai Febrie Adriansyah sehingga berpotensi menjadi sosok penting apabila perkara berkembang lebih jauh.

“Pasti dia tahu banyak. Agak sulit menghilangkan jejak ini karena orangnya masih hidup. Satu-satunya cara ya di-Sukabumikan,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi narasumber dan hingga kini belum disertai hasil penyidikan atau putusan pengadilan yang membuktikan adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo.

Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan penyebab kematian tersebut berkaitan dengan perkara korupsi maupun dugaan tindak pidana lainnya.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah saat ini telah berstatus tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjalani penahanan setelah pemeriksaan pada 24 Juli 2026. Perkara yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Munculnya berbagai spekulasi mengenai kematian Sutrimo menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Namun, di tengah derasnya informasi yang beredar, pemisahan antara fakta, pendapat, dan dugaan menjadi hal penting agar pembahasan tidak berkembang menjadi penghakiman di ruang publik sebelum seluruh proses hukum dan penyelidikan menghasilkan kesimpulan resmi.