Penggeledahan KPK di Kantor Imigrasi Jaksel Sita 8.500 Dolar Singapura, Ini Penjelasannya

Kpk geledah imigrasi jakselKpk geledah imigrasi jaksel
KPK menyita uang tunai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

INBERITA.COM, Penyidikan dugaan korupsi dalam layanan keimigrasian terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru berupa uang tunai 8.500 dolar Singapura yang disita saat menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang sebelumnya diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan uang tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.

“Kepala Kanim Jaksel,” kata Taufik kepada wartawan di Jakarta, Rabu, saat menjelaskan lokasi penemuan uang tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menemukan uang tunai dalam mata uang asing ketika melakukan penggeledahan pada 4 Agustus 2026.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Budi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut keterkaitan temuan uang tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang disidik. Nilai pembuktian maupun asal-usul uang itu masih menjadi bagian dari proses penyidikan yang berjalan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.

Dari hasil penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang saat itu berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM sebelum beralih menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim.

Selain itu, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.

Tersangka lainnya meliputi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Menurut KPK, para tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berkaitan dengan layanan izin tinggal bagi warga negara asing.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pelayanan publik yang berkaitan dengan investasi, tenaga kerja asing, maupun mobilitas internasional.

Praktik korupsi dalam layanan keimigrasian tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Seiring penyidikan yang masih berlangsung, KPK membuka peluang untuk terus menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Setiap temuan baru, termasuk barang bukti hasil penggeledahan, akan didalami untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum.