INBERITA.COM, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan adanya potensi besar pemutusan hubungan kerja (PHK) di tahun 2026, terkait dengan rumusan terbaru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dalam penjelasan yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (19/12/2025), Shinta menyoroti bahwa formula upah minimum 2026 yang baru ditetapkan berisiko mengancam kelangsungan pekerjaan bagi banyak karyawan.
Formula yang kini digunakan untuk menghitung upah minimum di tahun 2026 adalah inflasi ditambah dengan angka indeks tertentu (alfanya) yang bervariasi antara 0,5 hingga 0,9.
Formula ini dianggap oleh Shinta lebih berat dibandingkan usulan sebelumnya yang hanya menggunakan angka alfa 0,1.
Menurutnya, kenaikan angka alfa yang terlalu tinggi dapat memaksa pengusaha untuk mengurangi jumlah karyawan mereka, terutama karena banyak dari mereka yang sudah tertekan oleh biaya operasional yang terus meningkat.
“Mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di expense seperti ini. Karena minimumnya itu 0,5 kan alfanya itu kan jadi cukup tinggi. Belum lagi kita bicara soal upah sektoral,” ujar Shinta, merujuk pada kenaikan yang terlalu tinggi dan bisa mempengaruhi kestabilan tenaga kerja.
Shinta menambahkan bahwa ia sudah mengungkapkan risiko besar terkait potensi PHK ini kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan, namun pemerintah tetap memutuskan untuk meningkatkan angka alfa dalam formula perhitungan UMP 2026.
Meskipun demikian, ia juga memberikan harapan bahwa pengaruh kebijakan ini terhadap pemutusan hubungan kerja dapat diminimalisasi, karena keputusan akhir terkait angka indeks untuk UMP 2026 tetap diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah, yang akan menyesuaikan dengan kondisi perekonomian di wilayah tersebut.
“Jadi dalam kaitan ini ya sekarang kan diserahkan ke daerah. Jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Upah Daerah yang harus benar-benar bekerja nih. Untuk bisa hal yang mengawal gitu. Bagaimana jangan sampai mengganggu ya itu tadi,” tambah Shinta, mengharapkan keputusan yang lebih fleksibel dan disesuaikan dengan realitas ekonomi lokal.
Namun, meski pengusaha berupaya memitigasi dampak negatif dari rumusan upah minimum tersebut, pihak buruh mengajukan tuntutan berbeda.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa kalangan buruh mendesak agar angka indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum 2026 menggunakan angka tertinggi, yaitu 0,9.
Menurut Iqbal, angka 0,9 adalah nilai yang masih bisa diterima oleh buruh untuk memastikan agar upah mereka dapat terus mengejar kenaikan biaya hidup.
“Karena itu sikap KSPI jelas: kami akan memperjuangkan indeks tertentu 0,9. Di bawah itu, upah buruh tidak akan mampu mengejar kenaikan harga kebutuhan hidup,” tegas Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Partai Buruh.
KSPI sebelumnya telah mengajukan empat opsi indeks dengan rentang angka dari 0,7 hingga 0,9, berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kebutuhan hidup yang semakin mahal.
Menurut Said Iqbal, keputusan untuk memperjuangkan angka indeks 0,9 bukan tanpa alasan, melainkan untuk memastikan daya beli buruh tetap terjaga, terutama dalam menghadapi inflasi yang terus melonjak.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berjuang keras agar angka 0,9 dapat diterima sebagai kompromi terakhir yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.
Situasi ini mencerminkan ketegangan yang semakin memanas antara pengusaha dan buruh mengenai penetapan upah minimum 2026.
Meskipun formula yang diterapkan oleh pemerintah pusat hanya sebagai acuan, keputusan akhir tetap berada di tangan Dewan Upah Daerah, yang diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh.
Ketegangan ini menggambarkan pentingnya kesepakatan yang dapat memberikan solusi bagi kedua belah pihak.
Sementara itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan ini, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja yang bisa berdampak pada angka pengangguran dan stabilitas sosial.
Dengan berbagai usulan yang datang dari kedua belah pihak, kita akan melihat bagaimana perdebatan ini akan diselesaikan menjelang penerapan formula upah minimum pada tahun 2026.
Meskipun pengusaha dan buruh masih memiliki pandangan yang berbeda, yang terpenting adalah mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi kebutuhan ekonomi yang terus berkembang di tengah ketidakpastian global saat ini.
Jika kesepakatan tercapai, baik pengusaha maupun buruh harus menghadapi kenyataan bahwa penetapan upah minimum bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di tingkat lokal maupun nasional.
Sementara itu, masyarakat luas akan terus memperhatikan perkembangan ini, karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh konsumen dan perekonomian secara keseluruhan. (*)







