INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan 2026, yang telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Desember 2025.
PP ini mengatur kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan memberikan formula baru untuk menentukan besaran upah buruh di seluruh wilayah Indonesia.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pekerja sekaligus mempertimbangkan daya saing dunia usaha yang semakin ketat.
Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kebijakan baru ini disusun berdasarkan formula yang menggabungkan Inflasi dengan Pertumbuhan Ekonomi yang kemudian dikalikan dengan angka Alfa yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Serikat Pekerja dan organisasi buruh.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara melindungi kesejahteraan pekerja dan mempertimbangkan kelangsungan dunia usaha.
Dalam peraturan baru ini, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan oleh pemerintah sebelum batas waktu yang ditentukan pada 24 Desember 2025.
UMP sendiri adalah upah terendah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi dan wajib ditetapkan oleh gubernur setiap tahunnya.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, memastikan bahwa semua gubernur harus segera menetapkan upah minimum 2026 dengan tepat waktu dan koordinasi yang baik.
Berdasarkan informasi yang diterima, perhitungan upah minimum 2026 akan melibatkan Dewan Pengupahan yang bertugas menentukan koefisien alfa, yang mempengaruhi besar kecilnya kenaikan UMP.
Dalam diskusi mengenai PP Pengupahan ini, Tito menekankan pentingnya komunikasi tripartit antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha untuk mencapai keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Namun, meskipun kebijakan ini sudah disahkan, banyak kalangan buruh, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan penolakan terhadap formula kenaikan yang diajukan pemerintah.
Said Iqbal, Presiden KSPI, mengungkapkan bahwa menurut informasi yang diterimanya, angka kenaikan UMP berdasarkan formula baru ini hanya berada pada kisaran 4–6 persen saja.
Hal ini dianggap tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja dan dikhawatirkan akan mengembalikan praktik upah murah yang merugikan buruh.
Perkiraan Kenaikan UMP 2026: Simulasi dan Daftar UMP di 38 Provinsi
Berdasarkan rumusan formula tersebut, berikut adalah simulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 jika terdapat kenaikan 4 persen dari besaran UMP tahun sebelumnya.
Simulasi ini memberikan gambaran mengenai potensi kenaikan upah yang akan diterima pekerja di berbagai provinsi Indonesia.
Daftar UMP 2026 untuk Beberapa Provinsi di Indonesia (Jika Kenaikan 4%):
- Aceh: Dari Rp3.685.616 menjadi Rp3.833.041
- Sumatra Utara: Dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.112.261
- Sumatra Barat: Dari Rp2.994.193 menjadi Rp3.113.961
- Riau: Dari Rp3.508.776 menjadi Rp3.649.127
- Jambi: Dari Rp3.234.535 menjadi Rp3.363.916
- Sumatra Selatan: Dari Rp3.681.571 menjadi Rp3.828.834
- Bengkulu: Dari Rp2.670.039 menjadi Rp2.776.841
- Lampung: Dari Rp2.893.070 menjadi Rp3.008.793
- Bangka Belitung: Dari Rp3.876.600 menjadi Rp4.031.664
- Kepulauan Riau: Dari Rp3.623.654 menjadi Rp3.768.600
- DKI Jakarta: Dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.612.631
- Jawa Barat: Dari Rp2.191.232 menjadi Rp2.278.881
- Jawa Tengah: Dari Rp2.169.349 menjadi Rp2.256.123
- DI Yogyakarta: Dari Rp2.264.080 menjadi Rp2.354.643
- Jawa Timur: Dari Rp2.305.985 menjadi Rp2.398.224
- Banten: Dari Rp2.905.119 menjadi Rp3.021.324
- Bali: Dari Rp2.996.561 menjadi Rp3.116.423
- NTB: Dari Rp2.602.931 menjadi Rp2.707.048
- NTT: Dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.422.128
- Kalimantan Barat: Dari Rp2.878.286 menjadi Rp2.993.417
- Kalimantan Tengah: Dari Rp3.473.621 menjadi Rp3.612.566
- Kalimantan Selatan: Dari Rp3.496.195 menjadi Rp3.636.043
- Kalimantan Timur: Dari Rp3.579.313 menjadi Rp3.722.486
- Sulawesi Utara: Dari Rp3.775.425 menjadi Rp3.926.442
- Sulawesi Selatan: Dari Rp3.657.527 menjadi Rp3.803.828
- Papua: Dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.457.284
Dengan adanya simulasi UMP 2026 ini, pekerja di seluruh Indonesia diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai kenaikan yang mungkin terjadi pada tahun depan.
Namun, meskipun kenaikan tersebut bisa memberikan tambahan penghasilan, banyak serikat buruh yang merasa bahwa angka kenaikan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup yang layak, terutama di beberapa daerah dengan biaya hidup tinggi seperti DKI Jakarta dan Bali.
Selain itu, KSPI juga menyatakan akan terus mengawal pembahasan terkait upah minimum 2026 dan memperjuangkan kenaikan yang lebih realistis, yang sesuai dengan prinsip kebutuhan hidup layak.
Dengan adanya PP Pengupahan yang baru ini, semoga dapat tercipta sistem pengupahan yang lebih adil dan bermanfaat bagi pekerja di seluruh Indonesia. (**)







