Pemerintah Imbau ASN dan Karyawan Swasta WFA Selama Libur Nataru 2025, Ini Ketentuannya

Pemerintah imbau terapkan wfa saat nataruPemerintah imbau terapkan wfa saat nataru
Imbauan Pemerintah: WFA bagi ASN dan Karyawan Swasta pada 29-31 Desember 2025

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan imbauan bagi seluruh instansi negara dan perusahaan swasta untuk menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong mobilitas dan konsumsi masyarakat selama masa liburan, serta memberikan fleksibilitas bagi para pekerja untuk menjalankan aktivitas kerja mereka dari mana saja.

Imbauan ini mengikuti usulan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyarankan agar tanggal 29 hingga 31 Desember 2025, seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja dari lokasi yang mereka pilih.

Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, Airlangga mengungkapkan pentingnya langkah tersebut untuk mendukung pergerakan ekonomi dan liburan keluarga.

“Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, dan 31 yang berada di antara libur, sehingga WFA bisa mendorong mobilitas dan pergerakan ekonomi,” ujar Airlangga dalam Sidang Kabinet di Istana Negara pada Senin (15/12/2025).

ASN Dapat Terapkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, mengonfirmasi bahwa aparat sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diperbolehkan untuk bekerja dari mana saja selama tanggal 29 hingga 31 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Rini menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada masing-masing instansi untuk menentukan tempat kerja yang sesuai, baik itu bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), atau lokasi lain yang dianggap cocok.

“Jadi, bukan hanya work from anywhere, tetapi fleksibel working arrangement. Kami memberikan pilihan untuk kerja di kantor, rumah, atau lokasi lain. Hal ini berlaku untuk ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah,” kata Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Meski begitu, Rini juga menekankan pentingnya memastikan layanan publik tetap berjalan lancar tanpa gangguan selama penerapan kebijakan ini.

Pemerintah telah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi untuk memastikan bahwa kebijakan fleksibel working arrangement ini diterapkan dengan baik.

Karyawan Swasta Juga Diperbolehkan WFA pada 29-31 Desember 2025

Selain bagi ASN, kebijakan work from anywhere (WFA) juga berlaku bagi pekerja di sektor swasta.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat edaran yang memperbolehkan perusahaan swasta untuk memberikan opsi WFA kepada karyawan mereka selama periode libur Nataru ini.

Hal ini dimaksudkan agar pekerja dapat menikmati liburan dengan fleksibilitas dalam bekerja dari mana saja.

Namun, Yassierli juga mengingatkan bahwa kebijakan WFA untuk karyawan swasta tidak dapat mengurangi hak-hak mereka.

“WFA ini tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Jadi, perusahaan dilarang mengurangi jatah cuti tahunan pekerja hanya karena mereka bekerja dari rumah atau lokasi lain selama libur Nataru,” jelasnya.

Selain itu, upah karyawan yang melaksanakan WFA tetap harus diberikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya dan tidak boleh dipotong.

Selain itu, kebijakan WFA ini juga tidak mengubah jam kerja atau pengawasan terhadap karyawan. Pekerja diharapkan tetap bekerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan dan tetap produktif meskipun tidak berada di kantor.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan WFA

Kebijakan WFA ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN dan karyawan swasta sekaligus mendukung peningkatan mobilitas serta konsumsi masyarakat di tengah musim liburan.

Pemerintah berharap langkah ini bisa mendorong pergerakan ekonomi yang lebih merata, mengingat banyaknya masyarakat yang memilih untuk menghabiskan waktu libur di luar kota atau berlibur di destinasi wisata.

Selain itu, dengan adanya kebijakan WFA, diharapkan agar para pekerja bisa lebih menikmati liburan keluarga dan tidak terikat dengan rutinitas bekerja di kantor.

Fleksibilititas dalam bekerja diharapkan akan membantu pekerja untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pribadi, liburan, dan kewajiban pekerjaan.

Bagi perusahaan swasta, penerapan sistem WFA diharapkan dapat meningkatkan kepuasan karyawan, yang pada gilirannya bisa berdampak positif terhadap produktivitas.

Kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk menyesuaikan operasional mereka sesuai dengan situasi yang ada, tanpa harus mengorbankan layanan dan tujuan bisnis.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan para pekerja, baik ASN maupun karyawan swasta, bisa bekerja dengan lebih nyaman dan produktif selama libur Nataru 2025, sementara perusahaan tetap menjaga kelancaran operasional dan layanan publik yang tetap berjalan. (*)