INBERITA.COM, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menyuarakan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang tengah disusun pemerintah untuk menjadi dasar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai rancangan kebijakan tersebut tidak layak diterapkan karena dianggap akan “menjerat buruh pada upah murah” dalam jangka panjang.
KSPI memproyeksikan bahwa berdasarkan formula yang ada dalam draf pemerintah, kenaikan UMP 2026 hanya akan berada di kisaran 4,3 persen.
Dengan rata-rata upah minimum nasional sekitar Rp3.090.000, proyeksi ini berarti kenaikan upah bulanan hanya mencapai Rp120.000, yang bahkan disebut Iqbal “tidak setara dengan harga satu porsi kebab sebesar 19 dolar AS atau sekitar Rp316 ribu.”
Ia menegaskan bahwa angka tersebut berada di bawah 12 dolar AS, sehingga dinilai tidak masuk akal bagi buruh yang terus menghadapi tekanan biaya hidup.
Dalam konferensi pers daring, Iqbal menyampaikan bahwa pemerintah tidak pernah benar-benar melibatkan serikat pekerja dalam pembahasan RPP.
Menurutnya, apa yang selama ini berlangsung di Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional hanyalah sebatas sosialisasi, bukan proses perundingan sebagaimana mestinya.
“KSPI tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam. Apa yang terjadi selama ini dalam forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional hanyalah sosialisasi sepihak, bukan perundingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran pengusaha (Apindo), lalu mensosialisasikannya. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI.”
Karena itu, KSPI bersama Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja—yang beranggotakan lebih dari 72 organisasi—menyatakan menolak total RPP Pengupahan tersebut.
Salah satu kritik terbesar mereka adalah penggunaan kembali konsep konsumsi rata-rata buruh yang disurvei oleh BPS, sebagaimana yang termuat dalam PP 51 Tahun 2023 dan sejak awal sudah ditolak oleh elemen serikat buruh.
Menurut Iqbal, konsep tersebut akan membuat pusat-pusat industri besar di Indonesia tidak mengalami kenaikan upah sama sekali. Ia menyebut sejumlah daerah industri seperti Bekasi, Bogor, Karawang, Purwakarta, Tangerang Raya, Cilegon, Serang, Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Semarang, Medan, dan Batam.
“Dampaknya, pusat-pusat industri yang menjadi motor ekonomi justru akan mengalami stagnasi upah,” katanya.
Selain itu, KSPI menolak penggunaan formula alfa dalam draf RPP dengan rentang 0,3–0,8 persen sebagai komponen penentu kenaikan.
Jika pemerintah menggunakan alfa 0,3, maka peningkatan UMP 2026 hanya sekitar 4,3 persen. Iqbal menilai penerapan alfa rendah tersebut akan mengunci buruh pada upah murah selama 10 hingga 20 tahun mendatang.
KSPI menyebutkan bahwa tanpa adanya kesepakatan resmi dengan serikat buruh, pemerintah tidak seharusnya menetapkan aturan pengupahan melalui RPP.
“Jika memang mau menetapkan aturan pengupahan, cukup melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja seperti tahun sebelumnya. Nilai alfa pun harus disepakati terlebih dahulu,” ujar Iqbal.
Menanggapi polemik tersebut, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan skema penetapan UMP untuk tahun 2026.
Berbeda dari tahun sebelumnya, pemerintah tidak akan lagi menetapkan satu angka kenaikan seragam untuk seluruh provinsi.
“Jadi arahnya tidak satu angka untuk semua seperti tahun lalu. Artinya akan ada range dan ada formula,” ujar Yassierli dalam pernyataannya di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa dengan menerapkan kisaran kenaikan, setiap daerah dapat menyesuaikan besaran UMP sesuai kondisi ekonomi masing-masing. Pemerintah bahkan telah menyelesaikan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) minimal di tiap provinsi sebagai dasar perhitungan UMP yang lebih spesifik.
“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” katanya. Ia memastikan bahwa rumusan final akan diumumkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasihat KSPSI Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tengah menyusun skema baru yang diharapkan mampu mengakomodasi aspirasi buruh.
Ia juga menyinggung sejumlah program Presiden Prabowo Subianto yang diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, mulai dari penguatan hilirisasi, pembukaan lapangan kerja baru, hingga penyusunan sejumlah regulasi pelindung pekerja seperti RUU Pekerja Rumah Tangga, RUU Pekerja Migran Indonesia, dan regulasi bagi pekerja platform digital.
Di tengah perdebatan mengenai RPP Pengupahan, KSPI dan Partai Buruh mengajukan empat alternatif kebijakan sebagai jalan keluar. Di antara usulan tersebut adalah kenaikan UMP skema tunggal sebesar 6,5 persen, rentang kenaikan 6–7 persen, hingga rentang 6,5–6,8 persen.
Sementara itu, jika pemerintah tetap ingin memakai formula alfa, KSPI menegaskan bahwa nilai alfa yang wajar berada di rentang 0,7 hingga 0,9, bukan 0,3 hingga 0,8 sebagaimana dalam draf pemerintah.
Di sisi lain, perhatian publik kini tertuju pada kisaran UMP 2026 berdasarkan usulan KSPI, yang menampilkan proyeksi upah minimum untuk seluruh provinsi di Indonesia dengan kisaran peningkatan terendah. Daftar tersebut mencakup nilai UMP mulai dari Aceh, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, hingga seluruh provinsi di Papua.
Dengan penetapan UMP 2026 yang semakin dekat, tarik menarik antara aspirasi buruh dan formulasi pemerintah diperkirakan akan terus berlangsung.
KSPI dan berbagai elemen pekerja berharap pemerintah lebih membuka ruang dialog, sementara pemerintah menekankan bahwa skema baru dirancang untuk lebih fleksibel dan adaptif terhadap kondisi ekonomi regional. (***)







