Pemerintah Indonesia Akan Batasi Akses Media Sosial untuk Remaja Usia 13-16 Tahun Mulai Maret 2026

Dampak sosial media untuk remajaDampak sosial media untuk remaja
Risiko Psikologis Jika Akses Media Sosial Terlalu Dini

INBERITA.COM, Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi remaja berusia 13 hingga 16 tahun mulai Maret 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi remaja dari dampak negatif media sosial yang dapat mengganggu perkembangan psikologis dan emosional mereka.

Putri Ayu Wiwik Wulandari, dosen psikologi dari Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh), menilai bahwa kebijakan pembatasan usia media sosial tersebut sejalan dengan teori psikologi perkembangan, terutama bagi remaja yang berada pada usia 13 hingga 16 tahun.

Menurutnya, usia tersebut adalah fase remaja awal di mana perkembangan kognitif dan emosional anak belum sepenuhnya matang.

“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” kata Putri Ayu dalam wawancara dengan wartawan, Jumat (2/1/2026).

Pada tahap ini, menurut Putri Ayu, remaja juga sangat dipengaruhi oleh kebutuhan kuat untuk diterima oleh kelompok sosial mereka dan memperoleh pengakuan diri.

Sistem like, komentar, serta perbandingan diri di media sosial dapat meningkatkan kerentanan psikologis remaja, yang dapat berujung pada gangguan emosional yang lebih besar.

“Oleh karena itu, pembatasan usia 13-16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan pada fase perkembangan yang masih rentan,” ujarnya.

Putri Ayu juga menjelaskan sejumlah risiko psikologis yang mungkin dialami anak-anak jika mereka terlalu dini mengakses media sosial.

Salah satu dampak yang paling signifikan adalah gangguan regulasi emosi, di mana anak dapat merasa cemas, marah, atau sedih akibat paparan konten negatif atau tekanan dari upaya validasi sosial yang terjadi di dunia maya.

Selain itu, media sosial juga dapat menyebabkan kecanduan digital, di mana anak-anak semakin terikat dengan perangkat mereka, yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik.

Tidak hanya itu, media sosial juga dapat membawa anak-anak pada paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, seperti kekerasan, pornografi, hingga ujaran kebencian.

“Tanpa pendampingan yang tepat, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” kata Putri Ayu.

Putri Ayu menyebutkan bahwa pembatasan akses media sosial ini bisa membawa dampak positif dan negatif.

Jika kebijakan tersebut diterapkan dengan cara yang otoriter, tanpa penjelasan yang memadai kepada remaja, hal itu dapat menimbulkan tekanan psikologis, perasaan dikekang, dan frustrasi.

Sebaliknya, jika dilakukan secara edukatif, bertahap, dan komunikatif, kebijakan ini justru dapat membantu menjaga kesehatan mental remaja.

“Pendekatan yang tepat dapat mengurangi overstimulasi emosional, menurunkan risiko kecanduan dan kecemasan, serta memberi ruang bagi anak untuk mengembangkan relasi sosial nyata, minat, dan aktivitas fisik,” ujarnya.

Putri Ayu berharap agar kebijakan pembatasan media sosial ini tidak hanya menjadi sebuah aturan, tetapi juga diintegrasikan dengan edukasi untuk orang tua dan guru, penyediaan pendampingan psikososial, serta pelibatan para psikolog dan pendidik dalam perumusan serta evaluasi kebijakan tersebut.

“Dengan pendekatan preventif dan edukatif, kebijakan ini tidak hanya melindungi anak dari risiko digital, tetapi juga mendukung tumbuh kembang mental dan emosional mereka secara sehat,” ujarnya.

Sejumlah negara telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa. Sebagai contoh, Parlemen Australia telah memblokir akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sejak 10 Desember 2025.

Pemerintah Denmark juga telah mengumumkan rencana untuk melarang akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun.

Sementara itu, Norwegia tengah melanjutkan rancangan undang-undang yang menetapkan batas usia minimum 15 tahun untuk mengakses platform media sosial.

Pemerintah Indonesia melalui kebijakan pembatasan akses media sosial ini berharap dapat memberikan perlindungan bagi remaja dari dampak negatif yang berpotensi muncul akibat penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.

Dengan pendekatan yang tepat, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak, sambil menjaga perkembangan psikologis dan emosional mereka tetap optimal.

Tentunya, kebijakan ini perlu diiringi dengan upaya edukasi yang melibatkan seluruh pihak, dari pemerintah, orang tua, hingga masyarakat luas.