INBERITA.COM, Seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Kota Cirebon, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang anggota aktif Polri berinisial Aiptu N yang bertugas di Polres Tegal Kota.
Perempuan tersebut mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis dalam kurun waktu yang cukup panjang sebelum akhirnya memberanikan diri melapor.
Didampingi ibunya, Sri Haryati, serta tim kuasa hukum, MAN kembali mendatangi kantor Hotman 911 di Kota Cirebon pada Jumat (3/7/2026) untuk menyampaikan kronologi peristiwa yang menurut pengakuannya telah dialami selama tinggal bersama terlapor.
Dalam keterangannya kepada awak media, korban beberapa kali menangis saat menceritakan pengalaman yang disebutnya penuh tekanan dan kekerasan.
Menurut pengakuan MAN, perkenalannya dengan Aiptu N bermula ketika ia bekerja di wilayah Tegal pada 2023. Saat itu, ia datang bersama anaknya yang masih berusia sekitar dua tahun.
Korban mengaku dikenalkan kepada terlapor oleh seorang rekannya. Tidak lama setelah perkenalan tersebut, ia menyebut mulai mengalami tindakan yang menurut pengakuannya dilakukan tanpa persetujuannya.
Dalam laporannya, MAN mengklaim sempat dipaksa mengonsumsi narkotika hingga berada dalam kondisi tidak berdaya. Ia juga mengaku dipaksa menjalani pernikahan siri dengan terlapor.
Selama tinggal bersama, korban menyebut dirinya berulang kali mengalami kekerasan fisik maupun psikis. Ia mengaku sering dipukul, ditendang, diancam, dan mendapatkan perlakuan yang membuatnya hidup dalam ketakutan.
Korban juga menyampaikan bahwa anaknya ikut terdampak dalam peristiwa tersebut. Menurut pengakuannya, sang anak yang masih balita disebut beberapa kali berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi.
“Anak saya juga menjadi korban kejahatan beliau, anak saya dipaksa melihat yang tidak seharusnya sampai nangis, dicekoki tontonan yang tidak pantas,” ujar MAN.
Puncak dugaan kekerasan, menurut korban, terjadi pada September 2025. Ia mengaku mengalami penyiraman cairan kimia yang menyebabkan luka bakar di sejumlah bagian tubuh.
Korban menyebut peristiwa itu terjadi ketika dirinya diminta melakukan aktivitas tertentu oleh terlapor. Saat itulah, menurut pengakuannya, cairan tersebut disiramkan hingga mengenai tangan, kaki, punggung, dan bagian tubuh lainnya.
Bekas luka masih terlihat di beberapa bagian tubuh korban. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif sehingga perkara yang dilaporkannya memperoleh kepastian hukum.
Selain menginginkan pelaku diproses sesuai ketentuan yang berlaku, MAN juga berharap anaknya dapat pulih dari trauma akibat pengalaman yang disebut turut dialami selama tinggal bersama terlapor.
Laporan korban kini didampingi oleh tim kuasa hukum dari Hotman 911. Salah satu anggota tim, Raden Reza Pramadia, menyatakan telah menerima pengaduan tersebut dan akan mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Aiptu N maupun pihak Polres Tegal Kota terkait tuduhan yang disampaikan korban.
Seluruh dugaan yang diungkapkan MAN masih merupakan bagian dari proses hukum dan menunggu pembuktian lebih lanjut melalui penyelidikan serta mekanisme peradilan yang berlaku.







