Dugaan Penyiksaan Istri Siri oleh Oknum Polisi Jateng Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Alami Luka Bakar 47 Persen

Korban dugaan penganiayaan oknum polisiKorban dugaan penganiayaan oknum polisi
Tim kuasa hukum Hotman 911 melaporkan dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan ke Bareskrim Polri.

INBERITA.COM, Tim kuasa hukum Hotman 911 melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang dialami seorang perempuan berinisial M ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan dugaan pelaku merupakan seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Jawa Tengah.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindak kekerasan yang disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang.

Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan rangkaian dugaan kekerasan bermula sejak M berkenalan dengan terlapor pada 2023 melalui seorang rekan. Menurutnya, setelah hubungan keduanya terjalin, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan.

“Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ.”

Reza menyebut dugaan kekerasan berlangsung secara berulang hingga mencapai puncaknya pada September 2025. Ia mengklaim insiden terakhir menjadi peristiwa yang paling berat dialami korban.

“Kejadian itu dimulai dari tahun 2023. Yang terakhir yang paling parah itu di tahun 2025 bulan September. Itu yang paling parah.”

Menurut keterangan kuasa hukum, dalam peristiwa tersebut korban diduga mengalami penganiayaan yang mengakibatkan luka bakar serius dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, Reza menuding terlapor meninggalkan korban setelah proses penanganan awal.

“Korban dibawa ke rumah sakit tapi memang si terduga pelaku ini memang tidak bertanggung jawab, ditinggal begitu saja di situ.”

Tim kuasa hukum juga menyatakan pihaknya menduga terlapor sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai penyebab luka korban kepada tenaga medis.

“Karena untuk menyembunyikan kejahatannya bahwa korban disiram air keras, jadi pihak pelaku itu berbohong bilangnya kena tabung gas.”

Selain dugaan kekerasan fisik, kuasa hukum menyebut korban juga mengaku mengalami intimidasi sehingga tidak segera melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut Reza, korban baru memutuskan melapor setelah merasa memiliki keberanian dan pendampingan hukum.

Dalam keterangannya, Reza juga mengungkapkan bahwa korban sempat mengira dirinya telah menikah dengan terlapor, namun belakangan mengetahui pria tersebut telah memiliki istri yang sah.

Identitas lengkap terlapor belum dipublikasikan oleh tim kuasa hukum dengan alasan melindungi privasi korban dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Laporan resmi kini telah diterima Bareskrim Polri. Tim kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan.

Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi fisiknya. Pendamping hukum menyebut proses pemulihan diperkirakan berlangsung cukup panjang mengingat tingkat keparahan luka yang dialami.

Hingga artikel ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun terlapor terkait substansi tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Status perkara saat ini masih berada pada tahap penanganan awal di Bareskrim Polri. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan akan diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebelum ada penetapan tanggung jawab pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.