INBERITA.COM, Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proyek pemerintah di Kabupaten Langkat.
Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan dari tiga wilayah berbeda, sementara Bupati Langkat Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan suap disebut berkaitan dengan pengelolaan proyek di sektor pelayanan publik, yakni Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan tujuh orang yang diamankan berasal dari Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Mereka terdiri atas Bupati Langkat, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta lima orang dari kalangan swasta.
Menurut Budi, penangkapan terhadap Syah Afandin dilakukan di kediaman pribadinya di Kota Medan, bukan ketika menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana sempat beredar dalam berbagai informasi.
“Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara.”
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga memasang segel KPK di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk menjaga barang bukti sekaligus mempermudah proses penggeledahan apabila perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Budi mengatakan penyegelan merupakan bagian dari prosedur penyidikan guna mengamankan lokasi yang diduga menyimpan dokumen maupun barang bukti penting.
“Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan.”
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati Langkat.
“Tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada Bupati.”
Penyidik menduga aliran dana itu berkaitan dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Meski demikian, KPK belum berhenti pada dugaan suap tersebut. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain, termasuk dugaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Langkat.
“Tentunya nanti akan didalami dan ditelusuri apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya atau gratifikasi yang diterima oleh Bupati atau penyelenggara negara di wilayah Langkat.”
Usai menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan, Syah Afandin diterbangkan ke Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi, dari seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, hanya Bupati Langkat yang dibawa ke Jakarta.
“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK.”
Pemeriksaan lanjutan akan difokuskan pada pendalaman konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain maupun penerimaan yang belum terungkap dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Hingga saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum, lembaga antirasuah memiliki waktu untuk menentukan status hukum para pihak setelah rangkaian pemeriksaan awal selesai dilakukan.
Proses penyidikan juga diperkirakan akan berkembang seiring pendalaman barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta analisis terhadap dokumen dan transaksi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.







