INBERITA.COM, Kasus pembunuhan seekor tapir di Kabupaten Mesuji, Lampung, memasuki babak baru setelah aparat kepolisian mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam perburuan satwa dilindungi tersebut.
Peristiwa yang viral di media sosial itu memicu keprihatinan luas karena tapir diketahui sempat akan dievakuasi oleh petugas konservasi, namun lebih dahulu diburu dan disembelih oleh warga.
Penanganan perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan satwa liar yang populasinya semakin terancam akibat penyusutan habitat dan aktivitas manusia. Aparat menegaskan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43).
Masing-masing diduga memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut, mulai dari mengejar satwa, menusuk menggunakan tombak, menyembelih tapir, hingga menyediakan alat yang digunakan dalam perburuan.
Seluruhnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami tingkat keterlibatan masing-masing sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan kepolisian bergerak segera setelah menerima laporan mengenai dugaan pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim gabungan Polres Mesuji langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir.”
Menurutnya, penyidikan tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang diduga memiliki kontribusi dalam perburuan tersebut.
“Kami tidak hanya mengusut peristiwa ini, tetapi juga memastikan seluruh pihak yang memiliki peran dalam pembunuhan satwa dilindungi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Polisi juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka seiring pendalaman penyidikan.
“Seluruh barang bukti telah diamankan dan saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.”
Peristiwa bermula pada Rabu, 1 Juli 2026, ketika seekor tapir terlihat melintas di Jalan Lintas Timur, kawasan Register 45 Mesuji.
Kemunculan satwa tersebut terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial. Dalam rekaman itu, tapir tampak berjalan perlahan di badan jalan dan beberapa kali berhenti sebelum akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
Kemunculan tapir di area permukiman diduga berkaitan dengan semakin terganggunya habitat alaminya. Kondisi ini kerap memaksa satwa liar keluar dari kawasan hutan untuk mencari ruang jelajah maupun sumber pakan.
Setelah video pertama beredar, muncul rekaman lain yang memperlihatkan warga mengejar tapir tersebut.
Padahal, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung telah menerima laporan dan tengah menyiapkan proses evakuasi agar satwa itu dapat diselamatkan.
Petugas Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, M Husen, menjelaskan pihaknya terus memantau perkembangan di lapangan melalui petugas serta mitra yang memberikan informasi.
“Kami masih melakukan pemantauan melalui petugas di lapangan. Pelapor awal ada mitra kita dan ada juga dari Damkar yang turun ke lapangan.”
Namun, menjelang malam, pihaknya justru menerima laporan yang menunjukkan satwa tersebut telah dibunuh.
“Menjelang Maghrib kami mendapatkan video laporan satwa tersebut justru disembelih.”
Kasus ini menjadi pengingat bahwa koordinasi cepat antara masyarakat dan petugas konservasi sangat penting ketika satwa liar memasuki kawasan permukiman.
Para ahli konservasi menilai tindakan yang tepat adalah menjaga jarak, tidak melakukan pengejaran, serta segera melaporkan keberadaan satwa kepada BKSDA atau aparat terkait agar proses evakuasi dapat dilakukan secara aman.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ketentuan tersebut melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa yang berstatus dilindungi.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan terhadap satwa liar yang masuk ke lingkungan permukiman.
Warga diminta segera melapor kepada petugas konservasi atau aparat kepolisian sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.







