INBERITA.COM, Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan perkara pengadaan tanah BUMD di Kabupaten Cilacap kembali menghadirkan fakta baru dalam persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada 22 Juni 2026, jaksa menghadirkan saksi dari dealer Nasmoco untuk menelusuri dugaan penggunaan dana hasil TPPU dalam pembelian sejumlah aset bernilai tinggi.
Salah satu transaksi yang menjadi fokus penyelidikan adalah pembelian Toyota Alphard dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Pegawai Nasmoco, Angga Armada Yoga, menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa kendaraan tersebut dipesan atas nama Dian Putri Permatasari. Menurut keterangannya, proses pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap sepanjang 2024.
Dalam kesaksiannya, Angga menyebut sebagian pembayaran, termasuk uang muka dan cicilan yang nilainya sekitar Rp500 juta, dilakukan oleh Arief Kusmawanto yang disebut bertindak atas perintah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
“Kalau Alphard, pelanggannya Bu Dian. Seingat saya, harganya sekitar Rp1,6 miliar.”
Ia juga menjelaskan bahwa setelah seluruh pembayaran dinyatakan lunas, kendaraan tersebut diantar ke kediaman Dian Putri Permatasari di kawasan Graha Estetika, Semarang.
Dian Putri Permatasari yang hadir sebagai saksi memberikan penjelasan berbeda.
Mantan anggota Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang mengundurkan diri pada 2023 dan kini menjalankan usaha kuliner itu mengakui dirinya membeli mobil tersebut, namun menolak anggapan bahwa kendaraan tersebut dibelikan oleh Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
Menurut Dian, sebagian dana pembelian berasal dari pelunasan utang rekannya bernama Rindu sebesar Rp520 juta.
Adapun sisa pembayaran sekitar Rp1,1 miliar disebut berasal dari dananya sendiri. Meski demikian, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, Dian mengaku belum dapat mengingat secara rinci bukti transaksi maupun dokumen terkait pelunasan utang tersebut.
Perbedaan keterangan antara saksi dealer dan Dian menjadi salah satu aspek yang masih akan didalami oleh jaksa.
Penelusuran juga diarahkan pada sosok “Rindu” yang disebut dalam persidangan untuk memastikan sumber dana yang digunakan dalam transaksi tersebut.
Jaksa mengungkapkan bahwa pemanggilan Dian bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap rekening dan aset yang berkaitan dengan PT Rumpun Sari Antan.
Perusahaan tersebut masuk dalam rangkaian penyidikan dugaan TPPU yang berasal dari perkara korupsi pengadaan lahan.
Selain Toyota Alphard, penyidik juga menelusuri pembelian kendaraan lain, termasuk Toyota Land Cruiser yang dalam persidangan disebut sebagai “LC Pak Widi”.
Seluruh transaksi tersebut sedang dianalisis untuk mengetahui apakah berkaitan dengan dugaan upaya menyamarkan asal-usul dana hasil tindak pidana.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi pengadaan sekitar 700 hektare lahan di kawasan Carui, Kabupaten Cilacap.
Jaksa menduga sebagian dana hasil kejahatan dialihkan ke berbagai aset bernilai tinggi melalui skema yang diduga melibatkan pihak lain sebagai pemilik nominal atau nominee.
Dalam perkara tersebut, dua terdakwa utama yang sedang menjalani proses hukum ialah Andhi Nur Huda selaku mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan serta Gus Yazid yang dikenal sebagai tokoh agama dan disebut memiliki kedekatan dengan Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono.
Persidangan berikutnya diperkirakan masih akan berfokus pada pendalaman aliran dana, pemeriksaan dokumen transaksi, serta kemungkinan konfrontasi keterangan antara para saksi dengan pihak-pihak yang namanya muncul dalam persidangan.
Hingga artikel ini disusun, Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam persidangan.
Proses hukum masih berlangsung dan seluruh dugaan yang mengemuka di persidangan akan diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim sebelum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.







