INBERITA.COM, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa seluruh pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp 100 juta tidak boleh disertai dengan permintaan agunan tambahan.
Pernyataan ini mengacu pada ketentuan yang sudah final dan harus dipatuhi oleh seluruh bank penyalur KUR di Indonesia.
Maman Abdurrahman menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini dalam rangka memudahkan pelaku UMKM, terutama mereka yang baru memulai usaha atau usaha kecil yang terbatas modal.
“Seluruh pengajuan KUR hingga Rp 100 juta harus tanpa agunan. Ini sudah menjadi ketentuan yang wajib diikuti oleh semua bank penyalur,” ujar Maman pada konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Namun, Maman mengakui masih adanya praktik di lapangan di mana petugas bank meminta jaminan tambahan dari debitur kecil yang mengajukan KUR.
“Meski sudah ada aturan tegas, kami masih menerima laporan dari pelaku UMKM yang mengaku diminta agunan oleh pihak bank. Ini jelas melanggar ketentuan,” jelas Maman.
Menteri UMKM ini juga mengingatkan para pelaku usaha untuk segera melapor apabila menemukan praktik seperti itu. Ia menjamin bahwa laporan tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh pihak kementerian.
“Jika ada yang menemukan hal tersebut, laporkan secara resmi kepada kami. Kami pasti akan menindaklanjuti setiap temuan yang terverifikasi,” kata Maman.
Lebih lanjut, Maman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada bank yang melanggar aturan tersebut.
Salah satu sanksi yang akan dikenakan adalah penghentian subsidi KUR yang dibayarkan kepada bank tersebut.
“Kami akan menghentikan pembayaran subsidi KUR kepada bank yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Maman.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa bank telah menerima sanksi serupa berdasarkan laporan yang terverifikasi dari masyarakat.
Maman mengimbau agar pelaku UMKM dan masyarakat secara keseluruhan ikut serta dalam mengawasi pelaksanaan KUR dengan menyampaikan temuan mereka ke pihak berwenang.
Untuk memperkuat pengawasan dan mempermudah proses pengaduan, Kementerian UMKM juga tengah mempersiapkan sebuah platform baru bernama Sapa UMKM.
Platform ini dirancang untuk menghimpun seluruh pengaduan terkait KUR dari pelaku usaha, terutama yang berada di daerah-daerah yang selama ini kesulitan mengakses mekanisme pengaduan konvensional.
“Sapa UMKM akan memungkinkan pelaku UMKM di seluruh Indonesia, bahkan yang berada di daerah pelosok seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan Sumatra, untuk melaporkan permasalahan terkait KUR dengan lebih mudah. Mereka bisa melapor secara daring tanpa harus mengandalkan sistem pengaduan yang lama,” ungkap Maman.
Platform Sapa UMKM diperkirakan akan rampung pada bulan Desember 2025. Setelah platform ini aktif, seluruh pelaku UMKM dapat dengan mudah menyampaikan laporan mereka, apapun masalah yang dihadapi terkait KUR.
“Setelah Desember, saudara-saudara kita di ujung mana pun bisa langsung menyampaikan laporan melalui Sapa UMKM,” tambah Maman.
Keputusan pemerintah untuk memastikan bahwa KUR hingga Rp 100 juta diberikan tanpa agunan, serta pembentukan platform Sapa UMKM, merupakan langkah penting dalam meningkatkan aksesibilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Terutama dalam mendorong pemberdayaan ekonomi sektor UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia.
KUR sendiri menjadi salah satu instrumen vital dalam mendukung pertumbuhan usaha kecil dan mikro yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.
Tanpa adanya permintaan agunan, pengajuan KUR diharapkan menjadi lebih inklusif dan tidak memberatkan, terutama bagi pelaku UMKM yang terkendala dengan kekurangan jaminan.
Melalui kebijakan ini, Maman Abdurrahman berharap agar pelaku UMKM di Indonesia, terutama mereka yang berada di daerah terpencil, dapat semakin mudah mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya tanpa terkendala oleh prosedur yang membebani. (xpr)







