INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar konferensi pers yang memperlihatkan uang tunai senilai Rp300 miliar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/11/2025).
Uang dalam pecahan Rp100 ribu itu disusun sedemikian rupa hingga membentuk tembok bata setinggi hampir dada orang dewasa, memenuhi hampir seluruh ruang depan lokasi jumpa pers.
Uang tersebut merupakan bagian dari proses pemulihan kerugian negara sebesar Rp883 miliar dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang yang dipamerkan hanya sebagian kecil dari total aset rampasan dalam kasus ini.
“Uang yang ditampilkan hanya Rp300 miliar. Total aset rampasan dari perkara Taspen mencapai Rp883 miliar dan seluruhnya telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025,” jelas Asep kepada awak media.
Selain uang tunai, KPK juga telah melakukan pemindahan enam instrumen efek hasil rampasan ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025.
Meskipun begitu, tidak seluruh uang ditampilkan kepada publik dengan pertimbangan keamanan dan kapasitas ruang yang terbatas di lokasi konferensi pers.
Asep menegaskan, korupsi yang melibatkan dana PT Taspen adalah kejahatan serius karena menyasar dana tabungan hari tua aparatur sipil negara (ASN). Menurut Asep, dana tersebut penting untuk masa depan lebih dari 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia.
“Setiap rupiah yang dikorupsi bukan sekadar angka, tapi menyangkut kehidupan dan masa pensiun jutaan ASN,” ujarnya, menekankan betapa besar dampak sosial yang ditimbulkan dari tindak pidana ini.
Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Ekiawan Heri Primaryanto, yang merupakan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM).
Selain itu, Ekiawan juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$253.660. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Ekiawan akan menjalani hukuman tambahan selama dua tahun kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Ekiawan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan memanfaatkan sejumlah sekuritas dan reksa dana untuk menjalankan investasi fiktif yang merugikan PT Taspen.
Beberapa perusahaan sekuritas yang terlibat dalam skema tersebut antara lain PT Sinarmas Sekuritas, PT Pacific Sekuritas Indonesia, dan PT Valbury Sekuritas Indonesia, serta lima reksa dana yang dikelola oleh PT IIM.
Kasus ini juga mengungkapkan adanya aliran dana hasil kejahatan kepada sejumlah pihak lain. Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dilaporkan menerima aliran dana hingga Rp28,45 miliar, ditambah sejumlah valuta asing.
Selain itu, beberapa entitas korporasi juga disebut-sebut menikmati keuntungan dari hasil kejahatan tersebut. KPK memastikan bahwa seluruh aliran dana ilegal ini berhasil dilacak dan sebagian besar telah diamankan.
KPK memastikan bahwa seluruh sisa uang senilai sekitar Rp583 miliar yang tidak dipamerkan kepada publik saat konferensi pers telah diamankan dalam sistem perbankan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPK untuk memastikan bahwa seluruh aset hasil kejahatan dapat kembali ke negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat.
Kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen ini menjadi salah satu contoh betapa pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan dana pensiun dan dana publik lainnya.
Korupsi yang terjadi bukan hanya merugikan negara dalam bentuk kerugian finansial, tetapi juga mengancam kesejahteraan masa depan jutaan ASN yang bergantung pada dana pensiun mereka.
Dengan pemulihan dana yang berhasil dilakukan KPK, diharapkan kasus serupa tidak terulang lagi dan penegakan hukum tetap berjalan dengan tegas. (xpr)







