INBERITA.COM, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atau cekal terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pajak yang terjadi pada periode 2016 hingga 2020.
Nama-nama yang tercatat dalam daftar pencegahan ini antara lain mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi, serta beberapa individu lainnya yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk dunia usaha dan konsultan pajak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa permintaan pencegahan terhadap lima individu tersebut telah diproses sesuai dengan permintaan Kejagung.
Ia menjelaskan, “Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Kamis (20/11/2025).
Menurut Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, lima individu yang dicekal terdiri dari berbagai latar belakang yang berbeda.
Ken Dwijugiasteadi, yang pernah menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu, menjadi salah satu nama besar yang masuk dalam daftar tersebut.
Selain Ken, ada pula nama Victor Rachmat Hartono, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Djarum, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, dan Karl Layman.
Victor Rachmat Hartono adalah nama yang cukup dikenal dalam dunia usaha, terutama karena posisinya sebagai bos PT Djarum, salah satu perusahaan besar di Indonesia yang bergerak di industri rokok.
Karl Layman merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak yang dilaporkan juga terlibat dalam kasus ini.
Bernadette Ning Dijah Prananingrum adalah Kepala KPP Madya Dua Semarang, sementara Heru Budijanto Prabowo merupakan seorang konsultan pajak yang turut terlibat dalam skema yang sedang diselidiki oleh Kejagung.
Kelima orang tersebut telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 14 November 2025 dan masa pencegahannya berlangsung selama enam bulan, yakni hingga 14 Mei 2026.
Kasus korupsi ini melibatkan dugaan penyalahgunaan pajak oleh beberapa oknum pada Direktorat Jenderal Pajak yang diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak.
Modus operandi yang terungkap adalah upaya oknum-oknum ini untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak atau perusahaan dengan imbalan tertentu.
Dalam penjelasannya, Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung RI, mengungkapkan bahwa oknum-oknum tersebut kemungkinan menerima kompensasi berupa suap untuk mempermudah atau memperkecil kewajiban pajak bagi wajib pajak yang berhubungan dengan mereka.
“Ada kesepakatan dan pemberian untuk memperkecil pajak yang harus dibayar,” ujarnya.
Kejagung juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini, termasuk rumah pejabat pajak dan tempat-tempat yang dianggap sebagai pusat penyalahgunaan wewenang.
Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Kejagung belum merinci lokasi spesifik dari penggeledahan maupun barang bukti yang disita.
Kasus ini diperkirakan akan menambah panjang daftar persoalan besar terkait dengan korupsi di sektor pajak yang selama ini menggerogoti perekonomian negara.
Jika terbukti bersalah, kelima tersangka menghadapi hukuman yang sangat serius, baik dari segi pidana maupun finansial. Dalam dugaan korupsi pajak, negara dapat mengalami kerugian yang sangat besar akibat praktik-praktik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pejabat pajak.
Pencegahan keluar negeri adalah langkah preventif yang diambil oleh Kejagung untuk mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini.
Pihak Kejagung juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi terkait dengan detail kasus, sambil menunggu langkah lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.
Pencegahan terhadap lima orang yang diduga terlibat dalam korupsi pajak 2016-2020 ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.
Kasus ini juga menunjukkan adanya ketegasan pemerintah dalam menanggulangi penyalahgunaan wewenang di sektor pajak, yang jika dibiarkan dapat merugikan keuangan negara dan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Sebagai langkah lanjutan, Kejagung diharapkan dapat menyelesaikan proses hukum ini secara transparan dan cepat, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat. (xpr)







