INBERITA.COM, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan atau illegal access terhadap sebuah perusahaan kripto asal London, Inggris, Finalto International Limited, pemilik platform Markets.com.
Kasus ini menimbulkan kerugian sebesar Rp6.673.440.000, yang disebabkan oleh tindakan seorang pria warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS yang melakukan pembobolan pada 15 September 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 20 November 2025, Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berasal dari Bandung, Jawa Barat, berhasil mengeksploitasi celah dalam sistem platform Markets.com, sebuah platform perdagangan mata uang kripto.
Modus Pembobolan Kripto dengan Manipulasi Pembelian Aset
HS, yang memiliki latar belakang sebagai distributor perlengkapan komputer, pertama kali mengenal dunia perdagangan mata uang kripto pada tahun 2017.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka menyadari adanya celah kerentanan pada sistem input nominal di platform tersebut. Celah ini memungkinkan pelaku untuk memasukkan nominal yang lebih besar dalam fitur jual beli aset kripto.
Sebagai akibatnya, sistem secara otomatis memberikan nilai USDT (Tether) sesuai dengan angka yang diinput oleh pelaku.
“Tersangka memanfaatkan celah dalam sistem untuk mengakses dan memanipulasi transaksi pembelian aset kripto di platform tersebut,” ujar Kombes Andri.
Tersangka Buat Empat Akun Fiktif untuk Memperluas Akses
Untuk memperlancar aksinya, HS kemudian membuat empat akun fiktif yang menggunakan identitas palsu.
Nama-nama yang terdaftar pada akun tersebut adalah Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin.
Tersangka mendapatkan data e-KTP yang digunakan untuk membuat akun tersebut dengan cara mencari data pribadi melalui website opensea.io.
“Data identitas palsu tersebut kemudian digunakan untuk membuka akun dan memperbesar aksesnya ke platform,” lanjut Andri.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan

Dalam operasi penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pembobolan tersebut.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya adalah satu unit laptop, satu unit handphone, satu unit cold wallet yang berisi 266.801 USDT, yang setara dengan Rp4.455.578.370, satu unit kartu ATM Prioritas, satu unit CPU, serta sebuah ruko dengan luas 152 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
HS kini menghadapi berbagai pasal berlapis dalam proses hukum yang dijalaninya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Lebih lanjut, HS juga dikenakan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar, sebagai bagian dari ancaman sanksi atas tindakannya.
Dampak Kejahatan Siber pada Industri Kripto
Kasus ini menunjukkan betapa vulnerable-nya platform perdagangan kripto terhadap serangan siber.
Meskipun Markets.com memiliki sistem keamanan, tindakan manipulasi yang dilakukan oleh pelaku membuktikan bahwa celah dalam sistem masih dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki niat jahat.
Pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kegiatan transaksi di dunia maya, terutama terkait dengan platform kripto yang terus berkembang pesat.
Kejahatan seperti ini menjadi tantangan serius dalam melindungi pengguna platform dan menjaga integritas industri kripto secara keseluruhan.
Dengan ditangkapnya pelaku ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berharap bisa memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa di dunia cybercrime.
Bareskrim Polri terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan siber, terutama yang merugikan atau melibatkan perusahaan dan individu di Indonesia.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para penyedia layanan kripto untuk lebih memperkuat sistem keamanannya dan lebih hati-hati dalam menghadapi potensi serangan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (xpr)







