INBERITA.COM, Pemerintah telah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur sistem penggajian baru bagi aparatur sipil negara (ASN).
Selain kenaikan gaji PNS, Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menyiapkan beberapa “kado manis” lain bagi para pegawai negeri sipil.
Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kapan kebijakan ini akan mulai diberlakukan.
Perpres ini menjadi dasar hukum untuk reformulasi penggajian ASN yang mencakup berbagai jenis pegawai, seperti pegawai administrasi, pegawai fungsional, tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, dan sejumlah kelompok prioritas lain yang diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan ASN secara lebih cepat dan efektif.
“Ini adalah bagian dari program percepatan peningkatan kesejahteraan ASN,” ujar pemerintah dalam pengumuman resmi terkait kebijakan ini.
Kenaikan Gaji dan Manfaat Tambahan untuk ASN
Meskipun Perpres 79/2025 sudah ditandatangani, waktu pemberlakuannya masih menjadi pertanyaan besar.
Beberapa sumber yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan ini menyebutkan bahwa implementasi kenaikan gaji maupun program tambahan lainnya masih menunggu kesiapan anggaran dan regulasi teknis yang lebih lanjut.
Sebagian besar pegawai negeri sipil di seluruh Indonesia masih menunggu keputusan resmi mengenai apakah kebijakan ini akan berlaku mulai 2025, 2026, atau setelahnya.
Selain itu, kabar yang beredar menyebutkan bahwa para PNS juga akan menerima manfaat tambahan selain kenaikan gaji. Namun, rincian lebih lanjut mengenai manfaat ini belum diungkapkan oleh pihak pemerintah.
Pihak birokrasi kepegawaian juga mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima petunjuk pelaksanaan dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan kebijakan ini.
Meski detail implementasi belum jelas, Perpres 79/2025 dianggap sebagai langkah awal yang sangat penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN bisa merasakan perbaikan signifikan dalam kompensasi mereka, yang nantinya diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja dalam menjalankan tugasnya.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menjadi isyarat penting bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran tengah mempersiapkan pendekatan baru dalam hal reformasi birokrasi serta pemberian kompensasi yang lebih adil dan transparan bagi ASN.
ASN Diminta Tidak Terpancing Informasi Belum Terverifikasi
Pemerintah mengimbau agar masyarakat, khususnya ASN, tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi terkait besaran kenaikan atau jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan gaji dan jadwal pemberlakuan akan disampaikan setelah seluruh perhitungan fiskal selesai dilakukan,” ujar salah satu pejabat pemerintah yang terlibat dalam kebijakan ini.
Dengan adanya keterbatasan informasi yang beredar, para pegawai negeri sipil diminta untuk tetap bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah setelah seluruh aspek teknis dan anggaran finalisasi selesai dilakukan.
Perpres 79/2025 merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan positif dalam sistem penggajian ASN di Indonesia.
Walaupun detail pelaksanaannya masih harus menunggu, kebijakan ini sudah menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan para ASN yang berperan penting dalam jalannya pemerintahan di seluruh Indonesia. (xpr)







