Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Copot 192 Pejabat dan Cabut 2.300 Izin Distributor Pupuk

Mentan Amran Copot 192 PejabatMentan Amran Copot 192 Pejabat
Pembersihan Sektor Pertanian: Kementerian Pertanian Copot Pejabat dan Cabut Izin Ribuan Distributor Pupuk

INBERITA.COM, Langkah tegas yang diambil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman untuk memberantas praktik curang di sektor pertanian semakin mencuat setelah Kementerian Pertanian mencopot 192 pejabat internal dan mencabut izin 2.300 distributor serta pengecer pupuk di seluruh Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Keputusan tersebut diambil sebagai respons terhadap temuan praktik permainan harga yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang ditetapkan pemerintah.

Amran menjelaskan bahwa permainan harga pupuk tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menghambat produktivitas pertanian yang menjadi salah satu kunci utama dalam mencapai swasembada pangan nasional.

Amran menegaskan bahwa langkah ini diambil atas arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pencabutan izin distributor dan pengecer pupuk dilakukan tanpa kompromi.

Begitu ditemukan pelanggaran terhadap HET, sanksi langsung dijatuhkan, dan melalui sistem digital, pencabutan izin dapat dilakukan pada hari yang sama.

“Kadang kami dibilang kejam. Tapi izin distributor dan pengecer pupuk yang kami cabut sudah 2.300 di seluruh Indonesia,” ujar Amran pada Rabu (7/1/2026).

Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, namun merupakan langkah untuk menjaga keadilan pasar yang berpihak kepada petani dan konsumen.

Selain penertiban terhadap distributor pupuk, Amran juga menyatakan bahwa Kementerian Pertanian melakukan pembersihan dari dalam.

Sebanyak 192 pejabat dicopot dari jabatannya karena dinilai berkinerja buruk, menyalahgunakan kewenangan, hingga terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan sektor pertanian. Beberapa pejabat bahkan terpaksa berhadapan dengan proses hukum.

“Dari dalam kementerian juga kami bersihkan. Ada yang kami copot, ada yang kami pecat, bahkan ada yang masuk penjara,” ungkap Amran.

Dalam hal ini, Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memastikan bahwa semua pelanggaran yang merugikan sektor pangan ditindak secara tegas.

Amran juga menyampaikan bahwa selama tahun 2025, terdapat 76 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus kecurangan pangan.

Kasus-kasus tersebut melibatkan penjualan beras tidak sesuai dengan mutu, manipulasi harga, serta pelanggaran HET pupuk yang menyebabkan kerugian bagi petani dan konsumen, yang diperkirakan mencapai Rp99 triliun.

“Praktik-praktik ini menyebabkan kerugian konsumen yang sangat besar. Oleh karena itu, penindakan tegas menjadi keniscayaan untuk menjaga keadilan pasar dan melindungi petani,” tegas Amran.

Menteri Pertanian juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Jaksa Agung atas dukungan penuh dalam upaya pemberantasan mafia pangan.

Langkah-langkah penertiban yang dilakukan di sektor pertanian, menurut Amran, adalah bagian dari implementasi instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan birokrasi pertanian yang bersih, profesional, dan sepenuhnya berpihak pada petani.

Amran menegaskan bahwa pencopotan pejabat dan pencabutan izin distributor pupuk bukan hanya untuk memberikan sanksi kepada para pelaku pelanggaran.

Lebih dari itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya menyelamatkan sektor pertanian dari mafia pangan, spekulan, dan berbagai praktik yang merusak ekosistem pangan nasional.

“Kalau kinerjanya tidak baik dan main-main, perintah Bapak Presiden jelas: harus dicopot. Kami hanya menjalankan perintah dan patuh,” tambah Amran.

Melalui kebijakan ini, Amran berharap bisa menciptakan sistem distribusi pangan yang lebih adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan. Penertiban ini juga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas petani, mengurangi spekulasi harga, dan mendukung pencapaian target swasembada pangan di Indonesia.

Sebagai penutup, Amran mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam sektor pertanian untuk tidak bermain-main dengan harga pangan dan produk pertanian lainnya.

“Jika ada yang terbukti melanggar, tidak ada ampun. Kami akan terus menindak tegas demi kepentingan petani dan masyarakat,” pungkasnya. (*)