Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Terima 1.5 Miliar dari Tambang Nikel

Kronologi kasus korupsi Ombudsman Hery Susanto terbaruKronologi kasus korupsi Ombudsman Hery Susanto terbaru
Dari Komisioner ke Tersangka: Kronologi Hery Susanto Terima Uang Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

INBERITA.COM, Kejaksaan Agung mengungkap secara rinci dugaan praktik korupsi yang melibatkan pimpinan Ombudsman RI dalam kasus pengaturan sanksi administratif perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Dalam pengusutan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), penyidik langsung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaiman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait penerimaan uang sedikitnya Rp1,5 miliar dari perusahaan tambang PT TSHI.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya pengaturan kewajiban denda atas pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi nikel.

Penangkapan terhadap Hery dilakukan di kediamannya di Jakarta pada Kamis (16/4/2025) dini hari.

Penindakan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung dalam kurun waktu panjang.

“Saudara HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya (saat ini) sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026 sampai dengan 2031. HS ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013-2025,” kata Syarif, pada Kamis (16/4/2026).

Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait sanksi administratif yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehutanan.

Sanksi tersebut merupakan bagian dari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan melalui skema Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Perusahaan tersebut menolak besaran denda yang ditetapkan pemerintah. Upaya keberatan yang diajukan PT TSHI kepada Kementerian Kehutanan berujung penolakan. Dalam situasi tersebut, pemilik perusahaan berinisial LD kemudian mencari jalan lain untuk menghindari kewajiban pembayaran tersebut.

“LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar (untuk menghindari sanksi administratif) sehingga bertemu dengan tersangka HS,” begitu kata Syarif.

Pertemuan antara LD dan Hery Susanto terjadi pada April 2025, saat Hery masih menjabat sebagai anggota komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Dalam pertemuan tersebut, Hery disebut menjanjikan bantuan melalui kewenangannya di Ombudsman.

“Yaitu dengan melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan yang seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat,” kata Syarif.

Melalui perannya sebagai komisioner, Hery kemudian melakukan serangkaian pengaturan dalam proses pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan.

Langkah tersebut diduga diarahkan untuk menggiring kesimpulan bahwa kebijakan denda yang dijatuhkan kepada PT TSHI adalah keliru.

“Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah kebijakan yang keliru,” ujar Syarif.

Tidak berhenti di situ, Hery juga menerbitkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang berisi rekomendasi agar Kementerian Kehutanan membatalkan atau menganulir nilai denda terhadap perusahaan tersebut.

Bahkan, dalam rekomendasi tersebut, PT TSHI diminta untuk melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.

“Dan dengan perintah kepada PT TSHI agar melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan kepada negara, dalam hal ini adalah Kementerian Kehutanan,” ujar Syarif.

Dalam prosesnya, Hery diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, termasuk dengan individu berinisial LO dan LKM.

Pertemuan tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, di antaranya Hotel Borobudur serta Kantor Ombudsman RI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Dalam pertemuan tersebut, LKM dan LO menyampaikan kepada tersangka HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses penghitungan PNPB IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam keputusan Kementerian Kehutanan), dengan kesepakatan imbalan kepada tersangka HS sebesar Rp 1,5 miliar,” kata Syarif.

Setelah kesepakatan tercapai, Hery melanjutkan proses pemeriksaan hingga merampungkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak perusahaan melalui perantara.

“Selanjutnya, tersangka HS memerintahkan LKM untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap Kemenhut itu kepada LO selaku pihak dari PT TSHI,” ujar Syarif.

Tak hanya itu, Hery juga disebut menyampaikan pesan bahwa hasil laporan tersebut telah sesuai dengan keinginan pihak perusahaan.

Setelah laporan selesai, uang imbalan sebesar Rp1,5 miliar pun mengalir kepada Hery melalui perantara yang terlibat dalam komunikasi dengan pihak perusahaan.

“Dan dalam LHP terhadap Kementerian Kehutanan tersebut, tersangka HS melakukan intervensi yang berpihak pada kepentingan, dan menguntungkan pihak PT TSHI,” kata Syarif.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Hery dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a dan huruf b serta Pasal 5 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 606 KUHP.

Saat ini, Hery telah ditahan untuk masa awal 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Penyidik Jampidsus juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang berperan sebagai pemberi maupun penerima aliran dana dalam pengurusan laporan hasil pemeriksaan terkait sanksi denda terhadap perusahaan tambang nikel tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga negara yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik, namun justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.